Pendekatan yang digunakan adalah tradisional agamis. Pemilik panti percaya bahwa PDM penghuni panti adalah manusia yang sedang mengalami gangguan gangguan jin, sehingga jin yang mengganggu perlu diusir, teknik yang dipakai adalah pijat dan akupuntur. D. Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba, Yayasan As salam/ Tambihul Ghofilin (Jasono), Kabupaten Cilacap. Panti rehabilitasi ini beralamat di Jl. Al-Qodiri No.27 RT03 / RW06 Kalisabuk, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah. Panti rehabilitasi sosial ini berbentuk Yayasan didirikan oleh seorang bernama Jasono. Jumlah PDM peng­ huni panti berjumlah 16 orang terdiri dari 10 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Panti ini diurus dan dijalankan seorang diri oleh pemilik yang melakukan pekerjaan memasak makanan untuk pasien, memandikan dan membersihkan kamar dan kamar mandi pasien. Panti ini memegang surat izin pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta izin menye­ lenggarakan panti rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Gambar 7. Yayasan Assalam berikut nomor izin pendirian yayasan dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Sumber: dokumentasi Komnas HAM, 2017. 21

Select target paragraph3