tempat ini berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Bekasi, Cirebon, Jakarta,
Medan, Brebes, dan Semarang. Penyebab PDM mengalami disabilitas mental
cukup bervariasi mulai dari tekanan ekonomi (kemiskinan), narkoba, perceraian,
putus cinta, gangguan jiwa akibat tekanan, halusinasi, dan lain-lain.
Gambar 2. Dokumen Izin Mendirikan Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM dan Izin Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial
dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sumber: Dokumentasi Komnas HAM, 2017.
Dokumen pendirian dan pengesahan yayasan dikeluarkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM pada 31 Mei 2011, sedangkang dokumen izin penyelenggaraan
panti rehabilitasi sosial dikeluarkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada
1 Maret 2011 dan berlaku sampai dengan 1 Maret 2014. Faktanya Kyai Mudzir
mengaku sudah memulai praktek rehabilitasi sosial sejak tahun 90-an. Meskipun
memegang izin pendirian yayasan dan penyelenggaraan rehabilitasi sosial, Kyai
Mudzir, sebagai pemilik yayasan dan panti rehabilitasi sosial tidak pernah menerima
bantuan dari pemerintah.
14