Di Kantor Desa, tim observer bertemu dengan bapak Nurrohman selaku Di KantorDesa. Desa,Terkait tim observer bertemu dengan bapak Nurrohman Kaur Pemerintahan izin penyelenggaraan panti, Bapak Nurrohman selaku Kaurketerangan Pemerintahan Desa. Terkait izin penyelenggaraan panti, Bapak memberikan sebagai berikut: Nurrohman memberikan keterangan sebagai berikut: “Kyai Syamsul adalah Kepala BPD Rengaspendawa, Desa tahu “Kyai Syamsulkebetulan kebetulan adalah Kepala BPD Rengaspendawa, pihak Desapihak tahu bahwa ada panti yang olehdikelola Kyai Syamsul. beliau enggan untuk me­ bahwa ada dikelola panti yang olehSoal Kyaiperizinan Syamsul. Soalmemang perizinan beliau ngurus perizinan. Dulu saya kebetulan pernah di Dinsos Provinsi, tahun 2011 atau 2012 memang enggan untuk me­ngurus perizinan. Dulu saya kebetulan pernah kalau tidak salah pernah menawarkan perizinan, namun Kyai Syamsul tidak bersedia. Dan di Dinsos Provinsi, tahun 2011 atau 2012 kalau tidak salah pernah menawarkan saya pikir sih tidak menjadi masalah, karena praktik Kyai Syamsul juga sudah lama sejak dari perizinan, Kyai Syamsul tidak bersedia.21Dan saya pikir sih tidak menjadi bapaknyanamun Kyai Syamsul.” (Wawancara Nurrohman, November 2017). masalah, karena praktik Kyai Syamsul juga sudah lama sejak dari bapaknya Kyai ini menurut Nurrohman terkait Syamsul.”Perizinan (Wawancara Nurrohman, 21 November 2017).dengan fasilitas dan bantuan yang diberikan Dinas Sosial kepada panti. Namun kenyataannya, bantuan dan fasilitas jarangNurrohman sekali diberikan karena sering terkendala angPerizinan ini menurut terkait dengan fasilitas dan bantuan garan yang minim. kegiatan panti juga tidak pernahdan yang diberikan Dinas Pengawasan Sosial kepadaterhadap panti. Namun kenyataannya, bantuan dilakukan Dinsos. fasilitas jarangoleh sekali diberikan karena sering terkendala anggaran yang minim. Pengawasan terhadap kegiatan panti juga tidak pernah dilakukan oleh Dinsos. B. Panti Pembinaan Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa B. (Depresi) Yaya­sAnak an Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes. Panti Pembinaan Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa Panti Rehabilitasi Sosial ini beralamat di Jl Desa Kebogadung (Depresi) Yaya­san Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes. No. 28, Dusun I, RTRehabilitasi 01 RW 01,Sosial Desaini Kebogadung, Jatibarang, Panti beralamat diKecamatan Jl Desa Kebogadung No.Kabupaten 28, Dusun I, RT Brebes, JawaKebogadung, Tengah. PantiKecamatan RehabilitasiJatibarang, Sosial ini berbentuk pribadi 01 RW 01, Desa Kabupatenrumah Brebes, Jawayang Tengah. dikelola oleh perseorangan dan mempekerjakan orang karyawan bertuPanti Rehabilitasi Sosial ini berbentuk rumah pribadi4yang dikelola olehyang perseorangan memasak makanan pasien, memandikan dan membersihkan kamar dangas mempekerjakan 4 oranguntuk karyawan yang bertugas memasak makanan untuk pasien, dan kamardan mandi pasien. Pantikamar ini memegang izinpasien. pendirian dari memandikan membersihkan dan kamarsurat mandi PantiYayasan ini memegang Kementerian Hukum dandari HAM, serta izin menyelenggarakan pantiizin rehabilitasi surat izin pendirian Yayasan Kementerian Hukum dan HAM, serta menyeleng- sosialpanti dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. ini me­ ngurus 11 orang garakan rehabilitasi sosial dari Dinas SosialPanti Provinsi Jawa Tengah. PantiPDM ini me­ yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan (kapasitas panti 10 – 15 orang). ngurus 11 orang PDM yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan (kapasitas PDM di 13

Select target paragraph3