Di Kantor Desa, tim observer bertemu dengan bapak Nurrohman selaku
Di KantorDesa.
Desa,Terkait
tim observer
bertemu dengan
bapak
Nurrohman
Kaur Pemerintahan
izin penyelenggaraan
panti,
Bapak
Nurrohman
selaku Kaurketerangan
Pemerintahan
Desa.
Terkait izin penyelenggaraan panti, Bapak
memberikan
sebagai
berikut:
Nurrohman memberikan keterangan sebagai berikut:
“Kyai
Syamsul
adalah
Kepala
BPD Rengaspendawa,
Desa tahu
“Kyai
Syamsulkebetulan
kebetulan adalah
Kepala
BPD Rengaspendawa,
pihak Desapihak
tahu bahwa
ada
panti yang
olehdikelola
Kyai Syamsul.
beliau
enggan
untuk me
bahwa
ada dikelola
panti yang
olehSoal
Kyaiperizinan
Syamsul.
Soalmemang
perizinan
beliau
ngurus perizinan. Dulu saya kebetulan pernah di Dinsos Provinsi, tahun 2011 atau 2012
memang
enggan untuk mengurus perizinan. Dulu saya kebetulan pernah
kalau tidak salah pernah menawarkan perizinan, namun Kyai Syamsul tidak bersedia. Dan
di Dinsos
Provinsi, tahun 2011 atau 2012 kalau tidak salah pernah menawarkan
saya pikir sih tidak menjadi masalah, karena praktik Kyai Syamsul juga sudah lama sejak dari
perizinan,
Kyai Syamsul
tidak
bersedia.21Dan
saya pikir
sih tidak menjadi
bapaknyanamun
Kyai Syamsul.”
(Wawancara
Nurrohman,
November
2017).
masalah, karena praktik Kyai Syamsul juga sudah lama sejak dari bapaknya Kyai
ini menurut
Nurrohman
terkait
Syamsul.”Perizinan
(Wawancara
Nurrohman,
21 November
2017).dengan fasilitas dan
bantuan yang diberikan Dinas Sosial kepada panti. Namun kenyataannya,
bantuan
dan fasilitas
jarangNurrohman
sekali diberikan
karena
sering
terkendala
angPerizinan
ini menurut
terkait
dengan
fasilitas
dan bantuan
garan
yang minim.
kegiatan
panti juga tidak
pernahdan
yang
diberikan
Dinas Pengawasan
Sosial kepadaterhadap
panti. Namun
kenyataannya,
bantuan
dilakukan
Dinsos.
fasilitas
jarangoleh
sekali
diberikan karena sering terkendala anggaran yang minim.
Pengawasan terhadap kegiatan panti juga tidak pernah dilakukan oleh Dinsos.
B.
Panti Pembinaan Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa
B.
(Depresi)
YayasAnak
an Bina
Lestari
Mandiri,
Kabupaten
Brebes.
Panti
Pembinaan
Jalanan
dan
Rehabilitasi
Gangguan
Jiwa
Panti
Rehabilitasi
Sosial
ini
beralamat
di
Jl
Desa
Kebogadung
(Depresi) Yayasan Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes. No. 28,
Dusun
I, RTRehabilitasi
01 RW 01,Sosial
Desaini
Kebogadung,
Jatibarang,
Panti
beralamat diKecamatan
Jl Desa Kebogadung
No.Kabupaten
28, Dusun I, RT
Brebes,
JawaKebogadung,
Tengah. PantiKecamatan
RehabilitasiJatibarang,
Sosial ini berbentuk
pribadi
01 RW
01, Desa
Kabupatenrumah
Brebes,
Jawayang
Tengah.
dikelola
oleh perseorangan
dan mempekerjakan
orang
karyawan
bertuPanti
Rehabilitasi
Sosial ini berbentuk
rumah pribadi4yang
dikelola
olehyang
perseorangan
memasak makanan
pasien,
memandikan
dan membersihkan
kamar
dangas
mempekerjakan
4 oranguntuk
karyawan
yang
bertugas memasak
makanan untuk
pasien,
dan kamardan
mandi
pasien. Pantikamar
ini memegang
izinpasien.
pendirian
dari
memandikan
membersihkan
dan kamarsurat
mandi
PantiYayasan
ini memegang
Kementerian
Hukum
dandari
HAM,
serta izin menyelenggarakan
pantiizin
rehabilitasi
surat
izin pendirian
Yayasan
Kementerian
Hukum dan HAM, serta
menyeleng-
sosialpanti
dari Dinas
Sosial Provinsi
Jawa
Tengah.
ini me
ngurus
11 orang
garakan
rehabilitasi
sosial dari
Dinas
SosialPanti
Provinsi
Jawa
Tengah.
PantiPDM
ini me
yang
terdiri
dari
9
laki-laki
dan
2
perempuan
(kapasitas
panti
10
–
15
orang).
ngurus 11 orang PDM yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan (kapasitas PDM di
13