digunduli. Kedua PDM ini bernama A dan N dapat berkomunikasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dari observer dengan baik dan jelas. A dan N mengaku sudah 3 Tahun berada di panti dan tidak tahu kenapa berada di panti, ketika ditanya keinginan untuk pulang ke rumah, A hanya menjawab sabar dan dijalani saja karena ini dianggapnya sebagai cobaan. Gambar 1. A dan N PDM penghuni panti yang disatukan dalam 1 ruangan/kamar, terlihat kaki A dirantai. Sumber: Dokumentasi Komnas HAM, 2017. Panti ini menggunakan metode pemulihan tradisional agamis dengan menerapkan ritual-ritual tertentu seperti pembacaan doa, dan meminumkan air putih yang sudah didoakan atau diberi mantra tertentu. Panti ini sudah berdiri sejak tahun 70-an secara turun temurun dirintis oleh orangtua dari Kyai Syamsul Ma’arif dan dilanjutkan oleh Kyai Syamsul Ma’arif. Ketika dita­ nya soal perizinan, Ibu Nuraisyah tidak mampu memberikan keterangan yang jelas terkait perizinan. Bantuan operasional dari Pemerintah pun juga tidak pernah dinikmati oleh panti ini, panti ini mengandalkan bantuan dari keluarga PDM penghuni panti dan uang pribadi pemilik panti. Sedikitnya informasi yang didapat dari Ibu Nuraisyah, membuat tim observer mencoba menemui Kepala Desa atau Pengurus Desa di Kantor Desa Rengaspendawa. 12

Select target paragraph3