BAB II
Mereka Yang Terbuang : Sebuah realitas kondisi Penyandang
Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi
A.
Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif, Kabupaten Brebes
Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif beralamat di Desa Rengas
pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tim observer Komnas HAM tidak berhasil menemui pemilik panti, yakni Kyai Syam
sul Ma’arif karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Tim
Observer hanya dapat menemui Ibu Nuraisyah putri pertama Kyai Syamsul
Ma’arif untuk mendapatkan data dan informasi terkait kegiatan Panti yang
mempekerjakan 3 orang pegawai yang mengurus seluruh kebutuhan PDM
penghuni panti, termasuk membersihkan kamar, memandikan, mengganti
pakaian, asisten aktivitas pengobatan, dan kebutuhan lain. Berdasarkan
keterangan Ibu Nur, jumlah PDM penghuni panti ini berjumlah 10 orang
terdiri dari 3 orang perempuan dan sisanya laki-laki. Pegawai panti yang
semuanya adalah laki-laki juga bertugas mengurus PDM perempuan.
Tim observer Komnas HAM juga tidak dapat masuk ke panti ini
karena terkunci dari luar dan hanya Kyai Syamsul Ma’arif yang membawa
kunci pintu menuju panti. Namun, tim observer diperkenankan untuk
berbicara dengan 2 orang PDM penghuni panti yang menempati kamar
depan, dimana terdapat sebuah jendela berteralis besi yang langsung
menghadap ke jalan di luar panti, sehingga tim observer dapat berinteraksi
melalui jendela berteralis besi ini. 2 orang PDM ini ditempatkan dalam 1
kamar meskipun berjenis kelamin berbeda, 1 orang PDM laki-laki yang
dirantai kakinya, dan 1 orang PDM perempuan tanpa rambut yang diduga
11