1. Observasi lapangan mengenai aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial. 2.Workshop upaya menghentikan perlakuan tidak manusiawi dan merendah­kan martabat di panti-panti rehabilitasi sosial. B. Penjelasan Konseptual Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan sebuah langkah maju Pemerintah Indonesia dalam upaya menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh penyandang disabilitas. Undang-Undang ini melihat Penyandang Disabilitas sebagai subyek pembangunan dan modal sosial yang dapat berkontribusi bagi pembangunan. Pendekatan yang digunakan telah bergeser dari pendekatan berbasis belas kasihan menjadi pendekatan berbasis HAM. Pasal 1 Undang – Undang a quo mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai berikut: “Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami TEMPAT YANG DIKUNJUNGI KOMNAS HAM: Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Adapun nama-nama tempat yang dikunjungi Komnas HAM adalah sebagai berikut: 1 2 3 4 5 6 6 Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif, Kabupaten Brebes. Panti Pembinaan Anak Jalanan dan Rehabilitasi Gangguan Jiwa (Depresi) Yayasan Bina Lestari Mandiri, Kabupaten Brebes. Pondok Pesantren Ar-Ridwan, Kabupaten Cilacap. Panti Rehabilitasi Gangguan Jiwa dan Narkoba, Yayasan Assalam (Jasono), Kabupaten Cilacap. Pondok Pemulihan Sahabat, Kabupaten Sleman. Pansi Sosial dan Dhuafa Hafara, Kabupaten Bantul.

Select target paragraph3