Hasil penelitian lain, Dharmono, dkk. (dalam Diatri, 2009:26)
melakukan survei terhadap penderita skizofrenia yang dirawat di tempat
tempat perawatan khusus di Jakarta dan Bogor melaporkan bahwa 61,7%
penderita mengalami berbagai perilaku tidak menyenangkan, seperti kekerasan fisik, kekerasan emosional, kekerasan seksual, kekerasan ekonomi,
penelantaran, dan berbagai campuran tindak kekerasan di atas. Hasil media
monitoring yang dilakukan oleh Wirya dan Zahra (2017:4), ditemukan sebanyak 3445 PDM menjadi korban kekerasan yang diberitakan oleh media
sepanjang tahun 2016. Bentuk tindak kekerasan tersebut meliputi: pasung
(3131 korban); pembunuhan (6); penganiayaan (6); penelantaran (52);
pengamanan paksa (245); tabrak lari (2); kematian dalam rehabilitasi (1).
PENJELASAN
PASAL 4
AYAT
(1)
HURUF ‘C’:
A
Psikososial di
antaranya
skizofrenia,
bipolar, depresi,
n
anxietas, dan
gangguan
kepribadia
B
Disabilitas
perkembangan
yang berpengaruh
pada kemampuan
interaksi sosial di
antaranya autis
dan hiperaktif.
Yang dimaksud dengan
‘Penyandang
Disabilitas Mental’
adalah terganggunya
fungsi pikir, emosi, dan
perilaku, antara lain:
Selain stigma yang telah mengakar di masyarakat mengenai PDM,
minimnya jumlah fasilitas layanan kesehatan jiwa dengan kualitas dan sistem yang
buruk semakin memperparah kondisi pemenuhan hak asasi PDM di Indonesia.
PDM tidak dapat mengakses layanan-layanan publik seperti kesehatan, pendi4