BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak diratifikasinya Convention on the Rights of Person with Disa
bilities (CRPD) oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2011, semangat untuk menghilangkan praktik diskriminasi yang
sering dialami oleh penyandang disabilitas di Indonesia semakin bertambah. Saat itu, desakan untuk mengganti Undang-Undang existing tentang
penyandang disabilitas terus digalakkan, desakan ini dipelopori oleh Organisasi Penyandang Disabilitas, masyarakat sipil, NGO, termasuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Undang-Undang eksisting pada
saat itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
dianggap sudah tidak salaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia
dan CRPD. Paradigma lama yang digunakan, yakni “belas kasihan” terus
didorong untuk bergeser menuju paradigma “hak asasi manusia”. Banyak
pihak mulai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) baru
mengenai penyandang disabilitas yang dianggap lebih berperspektif HAM
dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Jatuh bangun penyusunan
dan penyatuan berbagai versi naskah RUU tidak menyurutkan semangat
yang telah padu yakni perubahan paradigma terhadap penyandang disa
bilitas, demi terciptanya penikmatan HAM seutuhnya bagi penyandang
disabilitas. Hingga akhirnya pada maret 2016, DPR-RI dengan sangat yakin
melakukan “ketuk palu” untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
1