Pendahuluan
Pandemi Covid-19 mempengaruhi secara negatif implementasi hak atas pekerjaan
dan pekerjaan layak serta target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di
Indonesia. Pandemi telah mengakibatkan resesi ekonomi global dengan tingkat kontraksi
pendapatan per kapita, pengangguran, dan kemiskinan struktural. Namun demikian,
Indonesia sebelum pandemi Covid-19 telah menerima beberapa observasi dan rekomendasi
dari Komisi NasionalHak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan mekanisme hak asasi manusia
(HAM) internasional (Universal Periodic Review/UPR), Badan Traktat (Treaty Bodies), dan
Mekanisme Khusus), yang meminta agar pemerintah meningkatkan pemajuan, pelindungan,
dan pemenuhan hak ataspekerjaan dan pekerjaan layak bagi kelompok-kelompok marginal
seperti pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat.
Krisis pekerjaan dan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19 semakin
memperdalam ketidaksetaraan dalam pasar tenaga kerja dan secara tidak proporsional
mempengaruhi kelompok-kelompok yang telah termarginalkan tanpa pelindungan sosial
yang memadai. Secara khusus kelompok yang terpengaruh adalah UMKM, buruh tani, pekerja
prekariat dalam“gig economy”, pekerja sektor informal, pengungsi dan pekerja migran. Banyak
dari kelompoktersebut juga mewakili kelompok yang mengalami diskriminasi dan akses yang
terbatas atau tidak sama sekali terhadap pelindungan sosial, keamanan ekonomi, cuti sakit,
perawatan kesehatan, atau bantuan selama masa pembatasan sosial. Model bisnis baru,
seperti ekonomi berbasis platform atau “gig economy” yang hubungan ketenagakerjaannya
tidak terstandarkan,juga cenderung mengurangi manfaat dan pelindungan bagi pekerja.3
Perempuan memiliki kerentanan lebih tinggi daripada laki-laki dalam segmen
3
https://www.humanrights.dk/tools/human-rights-guide-sustainable-recovery/sdg-8-sustainable-recovery
1