Langkah-Langkah Menuju Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok
Marginal di Indonesia dan Beberapa Rekomendasi
Sejalan dengan proses yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk
merumuskan rencana tindak lanjut atas laporan UPR Siklus ke-4, bagian ini akan
mengidentifikasi langkah-langkahyang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi
berbagai permasalahan HAM terkait hak atas pekerjaan bagi pekerja migran, pekerja rumah
tangga, dan pekerja prekariat sebagai bagian dari proses tindak lanjut UPR di tingkat
nasional. Langkah-langkah ini untuk mengatasi permasalahan HAM terkait hak atas
pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum dan khususnya bagi pekerja migran, pekerja
rumah tangga, dan pekerja prekariat sebagai tindak lanjut atas UPR, Pemerintah Indonesia
pada saat yang sama akan mendukung kemajuan dalam implementasi target-target TPB
dan sekaligus juga membangun ketahanan menghadapi krisis di masa depan.
Kemajuan dalam Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Migran dan Beberapa
Rekomendasi
Kajian ini telah mengindentifikasi beberapa permasalahan terkait pekerja migran,
diantaranya adalah upah yang tidak dibayar, kecurangan dalam proses perekrutan (yang
mayoritas adalah tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan), menjadi korban
kekerasan (baik fisik maupun psikis), dan ketiadaan jaminan kesehatan (JKN).
Permasalahan-permasalahan tersebut berdampak pada makin tingginya perdagangan
manusia karena minimnya pengawasan yang efektif, sehingga berujung pada potensi
terjadinya kejahatan perdagangan manusia akibat ketiadaan pelindungan hukum yang
komprehensif.
Kajian ini juga mengakui bahwa telah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh
pemerintah terkait pelindungan pekerja migran, diantaranya adalah pendataan pekerja,
22