Langkah-Langkah Menuju Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi Kelompok Marginal di Indonesia dan Beberapa Rekomendasi Sejalan dengan proses yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk merumuskan rencana tindak lanjut atas laporan UPR Siklus ke-4, bagian ini akan mengidentifikasi langkah-langkahyang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan HAM terkait hak atas pekerjaan bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat sebagai bagian dari proses tindak lanjut UPR di tingkat nasional. Langkah-langkah ini untuk mengatasi permasalahan HAM terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum dan khususnya bagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat sebagai tindak lanjut atas UPR, Pemerintah Indonesia pada saat yang sama akan mendukung kemajuan dalam implementasi target-target TPB dan sekaligus juga membangun ketahanan menghadapi krisis di masa depan. Kemajuan dalam Hak atas Pekerjaan bagi Pekerja Migran dan Beberapa Rekomendasi Kajian ini telah mengindentifikasi beberapa permasalahan terkait pekerja migran, diantaranya adalah upah yang tidak dibayar, kecurangan dalam proses perekrutan (yang mayoritas adalah tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan), menjadi korban kekerasan (baik fisik maupun psikis), dan ketiadaan jaminan kesehatan (JKN). Permasalahan-permasalahan tersebut berdampak pada makin tingginya perdagangan manusia karena minimnya pengawasan yang efektif, sehingga berujung pada potensi terjadinya kejahatan perdagangan manusia akibat ketiadaan pelindungan hukum yang komprehensif. Kajian ini juga mengakui bahwa telah ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah terkait pelindungan pekerja migran, diantaranya adalah pendataan pekerja, 22

Select target paragraph3