Komite HESB juga memberi perhatian terkait persoalan ‘biaya penempatan’ (placement
fees)yang jumlahnya tidak proporsional dibandingkan dengan gaji pekerja rumah tangga,
dan apabila ‘biaya penempatan’ tersebut dibayarkan oleh majikan, maka berpotensi
meningkatkanposisi tawar majikan di hadapan pekerja yang dapat menjurus pada praktek
perbudakan (Pasal7 KIHESB).
Data dari Komnas HAM terkait Pekerja rumah tangga
Dari hasil UPR Siklus ke-4 Indonesia, Komnas HAM menyampaikan dokumen
observasi yang menyatakan bahwa pemerintah Indonesia belum menunjukkan
komitmennya untuk segera meratifikasi the International Labour Organization (ILO) Domestic
Workers Convention No.189 Tahun 2011, walaupun pemerintah mengklaim mendukung ide
ratifikasi tersebut.
Pada pokoknya isu HAM kunci dari hak atas pekerjaan yang dimiliki oleh pekerja
rumah tangga sebagaimana telah didokumentasikan dan disampaikan oleh Komnas HAM
maupun mekanisme HAM internasional adalah sebagai berikut:
a. Definisi hukum tentang pekerja rumah tangga hanya tersedia dalam peraturan
Menteri Ketenagakerjaan sehingga hak-hak pekerja rumah tangga dieksklusi
oleh peraturan perundang-undangan dan hal ini berdampak pada ketiadaan
pelindunganhukum bagi mereka.
b. Belum adanya kejelasan dari pemerintah dan DPR RI untuk segera
mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja
Rumah Tangga dan juga meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011.
c. Belum adanya mekanisme pengawasan yang efektif dari pemerintah terhadap
pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
19