tidak setara; dan membuat pengaturan terkait strategi nasional dan peta jalan (plan of action) dalam bidangketenagakerjaan.27 Dari deskripsi awal diatas, dapat tergambar bahwa kebijakan-kebijakan pemerintah dalam isu buruh migran belum memenuhi kewajibankewajiban inti tersebut. Isu Hak Asasi Manusia Kunci dalam Pemenuhan Hak atas Pekerjaan bagi PekerjaRumah Tangga Data dari mekanisme HAM internasional terkait Pekerja Rumah Tangga Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menyerukan kepada negara peserta untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan memastikan bahwa mereka dapat memberikan: (a) kondisi kerja yang setara dengan pekerja lain yang dijamin UU Ketenagakerjaan terkait remunerasi, pelindungan terhadap pemecatan sepihak, tunjungan kesehatan dan keselamatan, cuti rekreasi, pembatasan jam kerja, dan hak atas jaminan sosial.; (b) pelindungan tambahan terkait kondisi kerja, semisal: tempat tinggal yang layak dengan majikan yang banyak menimbulkan permasalahan dan posisi tawar yang lemah bagi Pekerja Rumah Tangga, yang berujung pada praktek kerja paksa, kekerasan fisik dan pelecehan seksual; (c) mekanisme yang efektif atas aduan eksploitasi dan penyalahgunaan dalam relasi kerja dengan memperhatikan kesulitan bagi beberapa pekerja rumah tangga dalam mengakses alat komunikasi; dan (d) mekanisme inspeksi atau pemeriksaan untuk mengawasi kondisi kerja pekerja rumah tangga. Komite HESB memberi perhatian serius terhadap semakin meningkatnya laporan-laporan eksploitasi pekerja rumah tangga terutama yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. 27 Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 18 (2005), para. 31 18

Select target paragraph3