memenuhi hak-hak pekerja migran. Salah satu dari kewajiban-kewajiban yang belum
dijalankan secara maksimal adalah pengadaan dan pembaruan secara berkala data pekerja
migran yang dapat digunakan sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi pola
ketidaksetaraan dan diskriminasi yang kerap terjadi dan dirasakan oleh pekerja migran.
Secara singkat beberapa isu HAM kunci dari hak atas pekerjaan yang dimiliki pekerja
migransebagaimana yang telah didokumentasikan dan disampaikan oleh Komnas HAM
dan mekanisme HAM internasional adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya pelatihan terkait kompetensi pekerjaan dan akses terhadap mekanisme
pemulihan bagi calon pekerja migran ketika menghadapi pelanggaran hak-haknya.
Selain itu, tidak efektifnya pengawasan dalam tahap pra-keberangkatan yang
memicu makin tingginya perdagangan orang.
b. Data komplain terkait pekerja migran yang disajikan secara publik kurang
komprehensif dan tidak dapat dilakukan disagregasi sehingga sulit untuk menjadi
dasardan acuan dalam mengidentifikasi pola ketidaksetaraan dan diskriminasi yang
dialami pekerja migran. Dengan demikian, data komplain yang tersedia belum
memadai sebagai dasar formulasi kebijakan dan program pemulihan berkelanjutan
dan membangun ketangguhan menghadapi krisis di masa depan.
c. Mekanisme bantuan hukum yang sudah disediakan bagi pekerja migran belum
berfungsi efektif dan maksimal karena minimnya sosialisasi pada fase prakeberangkatan serta kelemahan pada aspek penegakan dan pengawasannya.
Penanganan terhadap isu-isu krusial terkait pekerja migran di atas harus sesuai dengan
kewajiban-kewajiban inti (core obligation) negara terhadap hak atas pekerjaan sebagaimana
termaktub dalam Komentar Umum No. 18 yang memberi penegasan dalam tiga kewajiban,
yaitu: hak pekerja untuk mendapatkan akses pekerjaan, terutama untuk individu dan
kelompokyang tidak beruntung dan marginal; mencegah diskriminasi dan pelayanan yang
17