memenuhi hak-hak pekerja migran. Salah satu dari kewajiban-kewajiban yang belum dijalankan secara maksimal adalah pengadaan dan pembaruan secara berkala data pekerja migran yang dapat digunakan sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi pola ketidaksetaraan dan diskriminasi yang kerap terjadi dan dirasakan oleh pekerja migran. Secara singkat beberapa isu HAM kunci dari hak atas pekerjaan yang dimiliki pekerja migransebagaimana yang telah didokumentasikan dan disampaikan oleh Komnas HAM dan mekanisme HAM internasional adalah sebagai berikut: a. Kurangnya pelatihan terkait kompetensi pekerjaan dan akses terhadap mekanisme pemulihan bagi calon pekerja migran ketika menghadapi pelanggaran hak-haknya. Selain itu, tidak efektifnya pengawasan dalam tahap pra-keberangkatan yang memicu makin tingginya perdagangan orang. b. Data komplain terkait pekerja migran yang disajikan secara publik kurang komprehensif dan tidak dapat dilakukan disagregasi sehingga sulit untuk menjadi dasardan acuan dalam mengidentifikasi pola ketidaksetaraan dan diskriminasi yang dialami pekerja migran. Dengan demikian, data komplain yang tersedia belum memadai sebagai dasar formulasi kebijakan dan program pemulihan berkelanjutan dan membangun ketangguhan menghadapi krisis di masa depan. c. Mekanisme bantuan hukum yang sudah disediakan bagi pekerja migran belum berfungsi efektif dan maksimal karena minimnya sosialisasi pada fase prakeberangkatan serta kelemahan pada aspek penegakan dan pengawasannya. Penanganan terhadap isu-isu krusial terkait pekerja migran di atas harus sesuai dengan kewajiban-kewajiban inti (core obligation) negara terhadap hak atas pekerjaan sebagaimana termaktub dalam Komentar Umum No. 18 yang memberi penegasan dalam tiga kewajiban, yaitu: hak pekerja untuk mendapatkan akses pekerjaan, terutama untuk individu dan kelompokyang tidak beruntung dan marginal; mencegah diskriminasi dan pelayanan yang 17

Select target paragraph3