Berdasarkan keterkaitan antara HAM dan TPB, kajian ini menemukan bahwa
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah diganti
dengan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) memiliki kaitan dengan target 8.5
tentang pekerjaan tetap dan pekerjaan layak dengan upah setara. Sesuai dengan KIHESB,
undang-undangtersebut memiliki dampak yang merugikan terhadap pengaturan hukum
hak atas pekerjaan, terutama tentang pemutusan hubungan kerja, penerapan upah
minimum,
dan
aktivitas
serikat
pekerja,
serta
dampak
terhadap
lingkungan
(E/C.12/IDN/Q/2, para. 3.).18
Terhadap target 8.6 tentang peluang bekerja bagi pekerja muda, pendidikan dan
pelatihan, laporan ini menemukan sebuah observasi dari CEDAW tentang keprihatinan atas
kesenjanganterhadap akses pendidikan, khususnya selama masa pandemi COVID-19, bagi
perempuan dan anak perempuan yang masuk dalam kelompok tidak beruntung dan
terpinggirkan (CEDAW/C/IDN/CO/8, para. 39 (b).). 19
Sedangkan untuk target 8.7 tentang menghentikan perbudakan modern,
perdagangan manusiadan pekerja anak, Komite tentang Pekerja Migran menyampaikan
permasalahan terkait Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang, yaitu: (1)penerapan yang tidak efisien; (2) Gugus tugas nasional untuk
perdagangan manusia belum bisa menjangkau semua kabupaten/kota; (3) tidak adanya
tindakan efektif untuk melindungi korban perdagangan manusia dan penyediaan
mekanisme pemulihan yang efektif bagi mereka termasuk kompensasi dan rehabilitasi; (4)
Meningkatnya jumlah tuntutan terhadap pelaku perdagangan manusia berbanding terbalik
dengan rendahnya jumlah hukuman atau pelaku yang mendapatkan vonis hukuman; (5)
korban perdagangan manusia tidak mendapatkan pelindungan yang memadai dari upaya
18
E/C.12/IDN/Q/2, para. 3 dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022
19
CEDAW/C/IDN/CO/8, para. 39 (b) dalam UN Compilation of Information UPR Indonesia 2022
12