beruntung dan marginal atau yang melemahkan mekanisme pelindungan bagi
kelompok tersebut;
(c) Mengadopsi dan menerapkan strategi dan rencana aksi ketenagakerjaan nasional
yang didasarkan pada dan mengatasi masalah-masalah semua pekerja melalui
proses yang partisipatif dan transparan dengan melibatkan organisasi pengusaha
dan pekerja. Strategi dan rencana aksi ketenagakerjaan tersebut harus
menargetkan secara khusus pada individu dan kelompok kurang beruntung dan
marginal serta memasukan indikator;
(d) dan tolok ukur yang dengannya kemajuan hak atas pekerjaan dapat diukur dan
ditinjau secara berkala.11
Kemajuan dalam Hak atas Pekerjaan akan Membawa pada Kemajuan
TPB
Sejalan dengan berakhirnya kerangka pembangunan global sebelumnya yaitu Tujuan
Pembangunan Milenium (TPM/Millenium Development Goals) pada tahun 2015, seluruh
negara anggota PBB sepakat membentuk seperangkat tujuan pembangunan baru pada
bulan September 2015 yang dinamakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Dalam kerangka pembangunan global yang baru ini, 17 tujuan dirancang untuk
tercapai pada tahun 2030 dengan tujuan utama menciptakan perdamaian dan kesejahteraan
untuk semua manusia dan planet.12 Maka dari itu, mengingat saat ini kita sudah memasuki
“Decade of Action(2020-2030)”, sangatlah penting dan mendesak untuk melakukan evaluasi
sampai sejauh mana sebuah negara telah melakukan upaya kunci guna mencapai tujuan
11
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, General Comment No. 18 (2005), para. 31
12
https://sdgs.un.org/goals
7