yang layak”10. Selain itu,ketentuan dari Pasal 7 KIHESB juga termasuk dalam lingkup fokus kajian. KIHESB Pasal 6.1: “Negara-negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan, yangmencakup hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak tersebut.” KIHESB Pasal 6.2: “Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara pihak pada Kovenan ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak ini akan mencakup program bimbingan dan pelatihan teknis dan kejuruan, kebijakan dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya yang mantap, serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, berdasarkan kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi individu.” KIHESB Pasal 7.b: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati kerja yang adil dan nyaman yang terutama menjamin: (b) Kondisi kerja yang menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.” Kewajiban Pokok dari Hak atas Pekerjaan Komentar Umum Nomor 18 menjelaskan ada tiga kewajiban pokok dari Negara Pihak terkait hak atas pekerjaan, yaitu: (a) Menjamin hak atas akses terhadap pekerjaan, khususnya bagi individu dan kelompok kurang beruntung dan marginal, yang memungkinkan mereka hidup dengan bermartabat; (b) Mencegah segala tindakan yang berakibat pada perlakuan diskriminatif dan tidak setara baik pada ranah privat maupun publik bagi individu dan kelompok kurang 10 Committee on Economic, Social and Cultural Rights, general comment No. 18 (2005), para. 7 6

Select target paragraph3