Fungsi mediasi menangani aduan kelom- Kasus ini bermula dari adanya pemba- pok tani Desa Pulau Negara atas tindakan karan dan penutupan pada 2021 akibat P.T. Musi Hutan Persada di Buay Pemuka perbedaan pandangan terkait praktik kea- Peliung, Sumatera Selatan. Mediasi dilak- gamaan yang ada. Komnas HAM RI dalam sanakan pada 24 Maret 2022 di Kantor rangka memastikan pemenuhan hak atas Bupati Ogan Komering Ulu Timur. Fasili- kebebasan beragama dan berkeyakinan tasi mediasi ini menghasilkan Berita Aca- mengeluarkan surat rekomendasi yang ra Kesepakatan Perdamaian Nomor: 003/ ditunjukkan kepada pemerintah pusat dan KP/MD.00.01/III/2022. mediasi daerah. Surat Rekomendasi ini bertujuan ini memang belum menghasilkan kesepa- Fasilitasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak katan mengenai tuntutan pengadu terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan ganti rugi. Namun demikian, kedua belah dapat dipenuhi dengan lebih optimal. pihak bersepakat atas solusi alternatif yang ditawarkan, yaitu pemanfaatan mekanisme 3.3 Isu Ketenagakerjaan dalam Dimensi perhutanan sosial seluas 118 hektar. Proses Bisnis dan Hak Asasi Manusia tindak lanjut akan difasilitasi oleh Peme- Penerapan perspektif bisnis dan hak asa- rintah Daerah Kabupaten Ogan Komering si Ulu Timur dan hasilnya akan dipantau oleh menyelisik isu hak-hak ketenagakerjaan. Komnas HAM RI. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB manusia menjadi signifikan untuk tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia 3.2 Isu Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (The UN Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGPs), entitas bisnis Fungsi mediasi Komnas HAM RI pada ta- memiliki tanggung jawab untuk menghor- hun ini memfasilitasi dan menangani mati hak asasi manusia, termasuk hak-hak sengketa penutupan Masjid Miftahul Huda pekerja. Prinsip-Prinsip Panduan PBB me- yang dipergunakan sebagai sarana ibadah negaskan apa yang harus tercakup dalam bagi Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, pengertian hak asasi manusia, termasuk Desa Balai Harapan, Kalimantan Barat. hak-hak pekerja. Capaian Fungsi Mediasi dalam Isu Ketenagakerjaan Fungsi mediasi Komnas HAM RI memfasilitasi 2 (dua) kasus terkait isu ketenagakerjaan yang menghasilkan kesepakatan perdamaian, yaitu: 1. Sengketa antara Sdr. Master Effendi dan P.T. Indo Matra Tower di DKI Jakarta pada 26 Januari 2022; 2. Sengketa antara Sdr. Sastra Guru Singa dan P.T. Banyu Bening Utama Kebun Banyu I, di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 13 Juni 2022. Fasilitasi mediasi Komnas HAM RI pada kedua sengketa tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian melalui pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dituntut para pengadu. Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 61

Select target paragraph3