Berdasarkan data pola penerimaan kasus raan. Pola tersebut dapat terpetakan karena tersebut, teridentifikasi isu yang paling sesuai dengan karakteristik penanganan banyak diterima oleh fungsi mediasi ber- mediasi hak asasi manusia yang berfokus muara pada isu agraria, ketenagakerjaan, pada upaya penyelesaian terbaik bagi para dan penggusuran/relokasi. Hal ini memili- pihak yang bersengketa dengan tetap me- ki korelasi dengan klasifikasi hak yang ter- mastikan penerapan norma dan prinsip banyak diadukan yaitu hak atas kesejahte- hak asasi manusia. Capaian Fungsi Mediasi Komnas HAM RI Pada 2022 fungsi mediasi Komnas HAM RI mentargetkan penyelesaian penanganan kasus sebanyak 50 kasus. Sampai akhir 31 Desember 2022, fungsi mediasi berhasil merealisasikan capaian penyelesaian penanganan kasus sebanyak 48 kasus. Kategori dari penyelesaian kasus terdiri dari dokumen Berita Acara Mediasi, Berita Acara Pasca Mediasi, Kesepakatan Perdamaian, serta surat rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah yang telah ditindaklanjuti. Pada tahun 2022, fungsi mediasi berhasil membuat Kesepakatan Perdamaian sebanyak 7 kasus, Berita Acara Mediasi 15 kasus, Berita Acara Pasca Mediasi 3 kasus, serta surat rekomendasi yang ditindaklanjuti sebanyak 23 kasus. 3.1 Isu Agraria Selatan. Fasilitasi mediasi ini menghasil- Pola-pola isu agraria yang teridentifikasi kan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian fungsi mediasi Komnas HAM RI mengarah Nomor: 002/KP/KH-MD.0.01/II/2022. Ber- pada sengketa tanah antara masyarakat dasarkan hasil mediasi tersebut, para pihak dengan perusahaan dan pemerintah. Pada bersepakat terhadap upaya penyelesaian 17 Februari 2022, Komnas HAM RI meme- yang akan difasilitasi oleh pemerintah Ka- diasi antara ahli waris Yusuf Saberi dan P.T. bupaten Tabalong dan hasilnya akan di- Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan laporkan kepada Komnas HAM RI. Capaian Fungsi Mediasi dalam Isu Agraria 1. 2. 60 Kasus ahli waris Yusuf Saberi versus P.T. Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. Fasilitasi mediasi ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Nomor: 002/KP/KH-MD.0.01/ II/2022. Kasus kelompok tani Desa Pulau Negara versus P.T. Musi Hutan Persada di Buay Pemuka Peliung, Sumatera Selatan. Mediasi dilaksanakan pada 24 Maret 2022 di Kantor Bupati Ogan Komering Ulu Timur. Fasilitasi mediasi ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Nomor: 003/KP/ MD.00.01/III/2022 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Select target paragraph3