Berdasarkan data pola penerimaan kasus
raan. Pola tersebut dapat terpetakan karena
tersebut, teridentifikasi isu yang paling
sesuai dengan karakteristik penanganan
banyak diterima oleh fungsi mediasi ber-
mediasi hak asasi manusia yang berfokus
muara pada isu agraria, ketenagakerjaan,
pada upaya penyelesaian terbaik bagi para
dan penggusuran/relokasi. Hal ini memili-
pihak yang bersengketa dengan tetap me-
ki korelasi dengan klasifikasi hak yang ter-
mastikan penerapan norma dan prinsip
banyak diadukan yaitu hak atas kesejahte-
hak asasi manusia.
Capaian Fungsi Mediasi Komnas HAM RI
Pada 2022 fungsi mediasi Komnas HAM RI mentargetkan penyelesaian penanganan kasus sebanyak 50
kasus. Sampai akhir 31 Desember 2022, fungsi mediasi berhasil merealisasikan capaian penyelesaian penanganan kasus sebanyak 48 kasus.
Kategori dari penyelesaian kasus terdiri dari dokumen Berita Acara Mediasi, Berita Acara Pasca Mediasi,
Kesepakatan Perdamaian, serta surat rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah yang telah ditindaklanjuti.
Pada tahun 2022, fungsi mediasi berhasil membuat Kesepakatan Perdamaian sebanyak 7 kasus, Berita
Acara Mediasi 15 kasus, Berita Acara Pasca Mediasi 3 kasus, serta surat rekomendasi yang ditindaklanjuti
sebanyak 23 kasus.
3.1 Isu Agraria
Selatan. Fasilitasi mediasi ini menghasil-
Pola-pola isu agraria yang teridentifikasi
kan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian
fungsi mediasi Komnas HAM RI mengarah
Nomor: 002/KP/KH-MD.0.01/II/2022. Ber-
pada sengketa tanah antara masyarakat
dasarkan hasil mediasi tersebut, para pihak
dengan perusahaan dan pemerintah. Pada
bersepakat terhadap upaya penyelesaian
17 Februari 2022, Komnas HAM RI meme-
yang akan difasilitasi oleh pemerintah Ka-
diasi antara ahli waris Yusuf Saberi dan P.T.
bupaten Tabalong dan hasilnya akan di-
Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan
laporkan kepada Komnas HAM RI.
Capaian Fungsi Mediasi dalam Isu Agraria
1.
2.
60
Kasus ahli waris Yusuf Saberi versus P.T. Adaro Indonesia di Tabalong, Kalimantan Selatan. Fasilitasi mediasi ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Nomor: 002/KP/KH-MD.0.01/
II/2022.
Kasus kelompok tani Desa Pulau Negara versus P.T. Musi Hutan Persada di Buay Pemuka Peliung,
Sumatera Selatan. Mediasi dilaksanakan pada 24 Maret 2022 di Kantor Bupati Ogan Komering Ulu
Timur. Fasilitasi mediasi ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Perdamaian Nomor: 003/KP/
MD.00.01/III/2022
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022