Tabel 2.17 Perbaikan dan Perubahan Strategi sebagai Langkah Inovasi Komnas HAM RI
Langkah Inovatif
Uraian
Penanganan kasus dengan
pendekatan berbasis tim pemantauan yang didasari atas kondisi
situasional dan isu strategis
Komnas HAM RI
•
Penanganan kasus dengan
pendekatan berbasis tim
penyelidikan yang didasari atas
kasus-kasus yang diadukan
kepada Komnas HAM RI (case
by case)
•
Penguatan koordinasi, percepatan kolaborasi, dan pengembangan komunikasi yang intensif
•
•
•
•
•
Penguatan kapasitas staf
penanganan kasus
•
•
Pendekatan berbasis tim pemantauan diarahkan pada penanganan
permasalahan hak asasi manusia dalam sengketa agraria, kekerasan
Negara dan masyarakat, kebebasan berpendapat dan berekspresi,
pekerja migran Indonesia, dan kekerasan Papua.
Pendekatan tim juga diterapkan pada penanganan isu-isu khusus
hak asasi manusia dengan mempertimbangkan gejala atau pola
peristiwa pelanggaran hak asasi manusia tertentu yang terjadi di
masyarakat
Pendekatan berbasis tim penyelidikan berpijak pada indikator urgensitas pelanggaran hak asasi manusia yang telah ditetapkan.
Tim akan melakukan penyelidikan kasus secara mendalam (indepth), terstruktur, dan terkonsolidasi. Selain itu, tim juga dapat
melakukan penyelidikan atas kasus-kasus aktual dengan menggunakan mekanisme respon cepat (urgent response).
Penguatan fungsi koordinasi yang efektif, percepatan kolaborasi
dan komunikasi yang intensif dalam pembahasan dan penyelesaian kasus dengan pihak-pihak yang diadukan.
Fungsi koordinasi terutama diarahkan pada pemenuhan hak korban
selama proses penyelesaian berlangsung dan mencegah meluasnya konflik.
Fungsi koordinasi bisa juga dilakukan bersama dengan Pemerintah
Daerah untuk kasus-kasus yang melibatkan korporasi.
Penguatan kapasitas dan kompetensi staf penanganan kasus menjadi strategi Komnas HAM untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
Peningkatan kapasitas dilakukan melalui in house training dan fokus
diskusi terpumpun (FGD).
3. Mediasi Hak Asasi Manusia
Berdasarkan klasifikasi isu, urutan isu yang
Pada 2022 fungsi mediasi Komnas HAM
diterima adalah agraria sebanyak 55 kasus,
RI menerima sebanyak 97 kasus untuk di-
ketenagakerjaan 13 kasus, penggusuran/
tangani. Apabila menyelisik kasus-kasus
relokasi 6 kasus. Sementara kasus menge-
tersebut terdapat 3 (tiga) pola yang dapat
nai aset negara, intoleransi, dan kepega-
diidentifikasi, meliputi (1) isu; (2) hak; dan
waian masing-masing berjumlah 4 kasus.
(3) teradu.
58
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022