Tabel 2.17 Perbaikan dan Perubahan Strategi sebagai Langkah Inovasi Komnas HAM RI Langkah Inovatif Uraian Penanganan kasus dengan pendekatan berbasis tim pemantauan yang didasari atas kondisi situasional dan isu strategis Komnas HAM RI • Penanganan kasus dengan pendekatan berbasis tim penyelidikan yang didasari atas kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM RI (case by case) • Penguatan koordinasi, percepatan kolaborasi, dan pengembangan komunikasi yang intensif • • • • • Penguatan kapasitas staf penanganan kasus • • Pendekatan berbasis tim pemantauan diarahkan pada penanganan permasalahan hak asasi manusia dalam sengketa agraria, kekerasan Negara dan masyarakat, kebebasan berpendapat dan berekspresi, pekerja migran Indonesia, dan kekerasan Papua. Pendekatan tim juga diterapkan pada penanganan isu-isu khusus hak asasi manusia dengan mempertimbangkan gejala atau pola peristiwa pelanggaran hak asasi manusia tertentu yang terjadi di masyarakat Pendekatan berbasis tim penyelidikan berpijak pada indikator urgensitas pelanggaran hak asasi manusia yang telah ditetapkan. Tim akan melakukan penyelidikan kasus secara mendalam (indepth), terstruktur, dan terkonsolidasi. Selain itu, tim juga dapat melakukan penyelidikan atas kasus-kasus aktual dengan menggunakan mekanisme respon cepat (urgent response). Penguatan fungsi koordinasi yang efektif, percepatan kolaborasi dan komunikasi yang intensif dalam pembahasan dan penyelesaian kasus dengan pihak-pihak yang diadukan. Fungsi koordinasi terutama diarahkan pada pemenuhan hak korban selama proses penyelesaian berlangsung dan mencegah meluasnya konflik. Fungsi koordinasi bisa juga dilakukan bersama dengan Pemerintah Daerah untuk kasus-kasus yang melibatkan korporasi. Penguatan kapasitas dan kompetensi staf penanganan kasus menjadi strategi Komnas HAM untuk meningkatkan efektivitas penanganan kasus. Peningkatan kapasitas dilakukan melalui in house training dan fokus diskusi terpumpun (FGD). 3. Mediasi Hak Asasi Manusia Berdasarkan klasifikasi isu, urutan isu yang Pada 2022 fungsi mediasi Komnas HAM diterima adalah agraria sebanyak 55 kasus, RI menerima sebanyak 97 kasus untuk di- ketenagakerjaan 13 kasus, penggusuran/ tangani. Apabila menyelisik kasus-kasus relokasi 6 kasus. Sementara kasus menge- tersebut terdapat 3 (tiga) pola yang dapat nai aset negara, intoleransi, dan kepega- diidentifikasi, meliputi (1) isu; (2) hak; dan waian masing-masing berjumlah 4 kasus. (3) teradu. 58 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Select target paragraph3