d. Peristiwa Tragedi Kemanusiaan melindungi para pemain serta menja- di Stadion Kanjuruhan, Malang ga ketertiban umum diperlukan polisi Komnas HAM RI menerima informasi di sekeliling lapangan dan polisi atau terkait peristiwa tragedi kemanusiaan petugas keamanan dilarang membawa yang terjadi usai pertandingan sepak atau menggunakan senjata api atau gas bola Liga 1 antara Arema FC versus pengendalian massa. Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu, 1 Oktober Komnas HAM RI membentuk Tim Pe- 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. Tragedi mantauan dan Penyelidikan untuk me- ini mengakibatkan 135 orang mening- meriksa sejumlah pihak antara lain para gal serta ratusan orang mengalami lu- saksi-saksi/korban, termasuk Aremania ka-luka. Peristiwa tersebut diduga ber- se-Malang Raya, manajemen Arema, mula saat sejumlah pendukung Arema pemain Arema, Bupati Malang dan ja- (Aremania) memasuki lapangan setelah jarannya, jajaran Brimob, jajaran Zeni pertandingan selesai. Tempur, jajaran Polres Malang, Ketua Panitia Pelaksana dan Security Officer, Polisi kemudian melepaskan tembakan PSSI, P.T. Liga Indonesia Baru, Indosiar, gas air mata untuk menghalau para Asosiasi Pemain Profesional Indonesia, pendukung yang masuk lapangan dan Paguyuban Suporter Timnas Indonesia, menertibkan Managemen Persebaya, Match Com- pendukung Aremania tidak sesuai missioner, ASOPS Mabes Polri, Rumah dengan regulasi FIFA Pasal 19 tentang Sakit, dan BPBD. Secara simultan, tim Stadium Safety and Security Regula- Komnas HAM RI juga melakukan olah tions. Ketentuan ini menyatakan untuk TKP dan menerima barang bukti. yang lain. Tindakan ini Kesimpulan Komnas HAM RI terhadap Tragedi Kanjuruhan Komnas HAM RI menyimpulkan diantaranya bahwa peristiwa tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi akibat tata kelola sepakbola yang diselenggarakan dengan cara tidak menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, ada indikasi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat kepolisian. Dalam kasus ini Komnas HAM RI memberikan aksentuasi tindakan entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia namun mengutamakan pertimbangan bisnis (komersial) sehingga mengabaikan keamanan dan keselamatan penonton. Untuk itu, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi kepada beberapa pihak diantaranya Presiden RI, Kapolri RI, Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI), P.T. Liga Indonesia Baru, P.T. Indosiar, Arema FC, dan Komunitas Suporter. 56 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Select target paragraph3