7 Blok U16 Desa Talang Arah, Keca-
saat interogasi. Proses penangkapan
matan Malin Deman, Kabupaten Mu-
ini dipicu sengketa tanah terkait keti-
komuko. Proses penangkapan disertai
dakjelasan batas izin dan penggu-
dengan kekerasan,
penyitaan barang
milik pribadi, seperti telepon seluler,
naan area lahan oleh P.T. DDP dengan
masyarakat.
dan tidak ada pendampingan hukum
Rekomendasi Komnas HAM RI terhadap Penangkapan Petani Sawit
Komnas HAM RI mengeluarkan rekomendasi kepada Kapolda Bengkulu agar mengedepankan upaya
hukum yang progresif dan humanis untuk menangani sengketa lahan. Atas rekomendasi Komnas HAM,
Polda Bengkulu telah mempergunakan pendekatan keadilan restoratif dan membebaskan 40 petani
sawit yang terlibat.
2.6 Penanganan Cepat Tanggap
Pemantauan, Pengawasan, dan Penyeli-
Melalui Pemantauan dan Penyelidikan
dikan Komnas HAM RI dapat melakukan
atas Isu Aktual Nasional
pemantauan berdasarkan prakarsa atau
Dalam penanganan perkara, selain ber-
inisiatif dengan indikator tertentu.
dasarkan laporan dari masyarakat, Bidang
Indikator Penanganan Kasus Berdasarkan Prakarsa Komnas HAM RI
1.
2.
3.
4.
5.
Menyangkut keselamatan nyawa.
Menjadi perhatian publik/nasional,
Memiliki potensi konflik (vertikal dan/atau horizontal) yang meluas,
Berdampak luas terhadap jumlah korban,
pelanggaran HAM bersifat sistematis dan berlanjut.
Berdasarkan indikator, diperlukan penanganan dengan respons cepat, mekanisme
khusus, dan apabila tidak segera ditangani
akan berdampak luas, baik terhadap jumlah korban maupun luasan konfliknya.
Sepanjang
2022,
Pengawasan,
dan
Bidang
Pemantauan,
Penyelidikan
telah
melakukan respon cepat penanganan kasus dapat dilihat melalui tabel berikut ini.
52
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022