Bentukan Paripurna. Pada 2022 ini, telah
untuk membuktikan setiap tindakan di-
dilakukan penataan sebanyak 574 berkas
dasari pada independensi. Hal ini berarti
dan 75 rekaman (audio dan video). Se-
Komnas HAM RI berpijak pada objektivitas
lain melakukan penataan, pada tahun ini
berdasarkan pada fungsi dan mandatnya
Bidang Dukungan Pelayanan Pengaduan
dalam memberikan apresiasi atau secara
telah melakukan penyusutan sebanyak
kritis menilai pelaksanaan kewajiban pe-
1.475 kasus, setelah sebelumnya pada 2021
merintah dalam melaksanakan kewajiban
telah dilakukan penyusutan arsip sebanyak
terhadap hak asasi manusia dan tanggung
53 kasus.
jawab sektor bisnis untuk menghormati
hak asasi manusia. Independensi menja-
1.3 Layanan Data Aduan
di landasan bagi Komnas HAM RI untuk
Pada pertengahan tahun 2022, dibentuk
menavigasi posisi unik antara pemerin-
subbagian baru di Bidang Dukungan Pe-
tah, masyarakat sipil, dan organisasi mas-
layanan Pengaduan, yakni Subbagian La-
yarakat sipil. Keunikan posisi ini, membe-
yanan Data Aduan. Subbagian ini memi-
dakan secara fundamental peran Komnas
liki tugas untuk melakukan pengelolaan,
HAM RI dengan peran negara dan perang-
klasifikasi dan diseminasi atas data aduan
katnya, termasuk cabang legislatif, ekseku-
yang diterima oleh Komnas HAM RI.
tif, dan yudikatif dalam penanganan pe-
Sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak
langgaran hak asasi manusia.
34 permintaan data baik dari internal Komnas HAM RI, maupun dari eksternal. Un-
Dalam pelaksanaan mandat dan fungsi
tuk mempermudah masyarakat mengak-
uniknya Komnas HAM RI menggunakan
ses data aduan Komnas HAM RI, Bidang
5 (lima) mekanisme penanganan, seperti
Dukungan Pelayanan Pengaduan telah
terlihat berikut ini.
mengembangkan Portal Informasi Data
Aduan yang dapat diakses melalui laman
dataaduan.komnasham.go.id yang terdiri
Lima Mekanisme Penanganan
dari Data HAM Aktual, Data Layanan Kon-
Komnas HAM RI
sultasi, Tata Cara dan Alur Permohonan
Data, dan Formulir Data Aduan HAM.
1.
2. Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan
Komnas
HAM
RI
melalui
Subkomisi
Penegakan HAM Bidang Pemantauan,
Pengawasan dan telah melakukan penang-
2.
3.
4.
anan terhadap kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan masyarakat
maupun peristiwa dugaan pelanggaran
HAM yang menjadi atensi publik pada tahun 2022. Komnas HAM RI berusaha untuk tetap memaknai fungsi dan mandat
42
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022
5.
Surat-menyurat yang mencakup
surat permintaan keterangan, surat
perkembangan penanganan kasus
(SP2K), tanggapan;
Pemanggilan;
Pemantauan lapangan;
Pemberian pendapat berdasarkan
perspektif hak asasi manusia di persidangan (amicus curiae);
Penyelesaian kasus melalui penutupan, pelimpahan dan rekomendasi
dalam kerangka implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.