pada 12 Oktober 2022. Rekomenda- lam penegakan hukum pidana. Re- si tersebut sesuai dengan pengha- komendasi kajian ini pusan ketentuan pidana pence- Pemerintah RI dan DPR RI untuk maran nama baik dalam Undang- segera mengesahkan RUU PDP dan Undang KUHP seperti yang tercan- digunakan sebagai rujukan utama tum dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). bagi seluruh peraturan terkait pe- Dengan demikian, sejalan dengan negakan hukum pidana. Rekomen- semangat Undang-Undang KUHP, dasi kajian menambahkan ketentu- maka RUU perubahan UU ITE se- an khusus mengenai pemrosesan mestinya tidak perlu mengatur lagi data, dan membentuk otoritas inde- tindak pidana pencemaran nama penden sebagai lembaga penyeim- baik karena sudah diatur di dalam bang antara kepentingan penegakan Pasal 622 ayat (1) huruf r Undang- hukum dan jaminan hak atas pelin- Undang KUHP; dungan data pribadi. b. Pengkajian terhadap RKUHP d. Kajian tentang mendorong Pembangunan Salah satu yang menjadi fokus Ibu Kota Negara (IKN) Baru dalam perhatian Komnas HAM RI terha- Perspektif Kota Hak Asasi Manusia dap RKUHP mengenai pengatur- Komnas an pidana mati. Komnas HAM RI an tentang Pembangunan Ibukota meyakini bahwa pidana mati me- Negara (IKN) dalam Perspektif Kota langgar hak hidup yang termasuk Hak Asasi Manusia. Kajian ini berisi sebagai non derogable rights. Reko- analisis peraturan perundang-un- mendasi hasil kajian mendorong dangan tentang IKN dan mereko- penghapusan mendasikan penerapan prinsip hak hukum mati atau HAM menyusun kaji- apabila pidana mati ini belum bisa asasi dihapuskan, maka tidak lagi menja- penting dalam pembangunan IKN. di pidana pokok seperti dalam KUHP Kajian ini difokuskan pada aspek yang berlaku saat ini. Perumusan legislasi dan regulasi tentang IKN, rekomendasi untuk merespons ba- fakta-fakta yang ditemukan di loka- nyaknya telah si IKN dalam perspektif HAM, serta memvonis terdakwa dengan pidana adanya potensi pelanggaran HAM mati tetapi vonis tersebut dijatuhkan akibat pembangunan IKN. Secara berdasarkan pada sistem peradilan umum, kajian ini berisi seluruh di- yang tidak adil sehingga rentan keli- mensi hukum hak asasi manusia da- ru menjatuhkan vonis. lam pembentukan IKN yang secara pengadilan c. Pengkajian yang Rancangan manusia dan aspek-aspek Un- khusus ditujukan untuk mengana- dang-Undang Perlindungan Data lisis dampaknya terhadap hak atas Pribadi (RUU PDP) dalam Penega- wilayah ulayat sebagai ruang hidup kan Hukum Pidana masyarakat adat. Analisis kajian ini Pengkajian ini diarahkan pada upa- merujuk pada perspektif Kota Hak ya mencermati sejauh mana peng- Asasi Manusia (Human Rights City). aturan dalam kode etik pers menja- Rekomendasi hasil kajian ini akan min hak atas privasi subjek data da- disampaikan kepada penyelengga- Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M 25

Select target paragraph3