Infrastruktur Berbasis Hak Asasi Ma- da pekerja rumah tangga. Sementara nusia kepada itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan para penyelenggara negara dan sektor Nomor 2 Tahun 2015 tentang PRT dan swasta yang terlibat dalam pembang- Rancangan unan infrastruktur di Indonesia. dungan Pekerja Rumah Tangga (RUU telah diseminasikan Undang-Undang Pelin- PRT) karena belum cukup komprehen1.3 Pelindungan Kelompok Marginal: sif mengatur penghormatan, pelind- Orang dengan Disabilitas, Pekerja ungan dan pemenuhan hak-hak dasar Migran, Masyarakat Adat dan Pekerja pekerja rumah tangga. Rumah Tangga Sampai saat ini belum terdapat legisla- Berdasarkan kesenjangan ini, Kom- si yang mengatur secara komprehensif nas HAM RI melakukan kajian khusus pekerja rumah tangga (PRT) sebagai terhadap Konvensi ILO 189 untuk me- kelompok marginal. Ketiadaan legislasi nelaah relevansi dan urgensi meratifi- ini berdampak pada belum efektifnya kasi konvensi ini. Selain merekomen- jaminan hak-hak dasar sebagai pekerja dasi untuk meratifikasi KILO 189, hasil rumah tangga. Pekerja rumah tangga kajian juga merumuskan rekomendasi harus memiliki jaminan dan kepastian untuk segera mengesahkan RUU PRT batasan jam kerja, hari libur, upah mi- dengan mengadopsi ketentuan yang nimum, serta jaminan sosial seperti ada dalam KILO 189, serta membuka halnya pekerja yang lain. Konvensi ILO ruang partisipasi seluas-luasnya kepa- No. 189 tentang Kerja Layak Bagi Peker- da PRT serta kelompok organisasi ma- ja Rumah Tangga (KILO 189) dapat dija- syarakat sipil yang mengadvokasikan dikan sebagai instrumen untuk mena- hak-hak PRT, termasuk masyarakat kar kesesuaian dan kepatuhan kebi- luas terkait penyusunan kebijakan pe- jakan pekerja rumah tangga dengan lindungan hak-hak PRT. standar minimum pelindungan kepa- Diseminasi dan Rekomendasi Hasil Kajian Urgensi Ratifikasi KILO 189 Hasil kajian ini telah didiseminasikan pada 21 September 2022 dan sekaligus menyampaikan rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah RI dan DPR RI. Sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti diseminasi, Komnas HAM RI kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Ketenagakerjaan RI pada 27 Desember 2022 melalui Surat No. 257/PP.00/0.1/XII/2022. 1.4 Pelindungan Pembela Hak Asasi Manu- 22 2022. Komnas HAM RI memanfaatkan sia momentum ini untuk menyampaikan Komnas HAM RI menyampaikan lapor- kondisi pemenuhan hak asasi manu- an dalam Tinjauan Berkala Universal sia di Indonesia. Penyampaian kondisi (Universal Periodic Review/UPR) siklus hak asasi manusia terbatas pada isu-isu Ke-4 kepada Dewan HAM PBB, da- terkini yang menjadi fokus dan priori- lam Sidang UPR pada 9-11 November tas Komnas HAM RI selama bebera- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

Select target paragraph3