Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
berserikat harus dijamin oleh pemerintah, pengusaha, dan pengurus serikat
pekerja/serikat buruh.
383. Serikat pekerja/serikat buruh, baik yang berada di dalam perusahaan maupun yang
berada di luar perusahaan, memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum
sebagai representasi pekerja yang menjadi anggotanya.
384. Serikat pekerja/serikat buruh wajib untuk terbuka menerima anggota tanpa
membedakan aliran politik, agama, suku, agama, dan jenis kelamin.
385. Dengan banyaknya hubungan kerja jenis baru yang berkembang saat ini, termasuk
hubungan kerja nonstandar (contoh: pekerja outsourcing) dan hubungan di luar
hubungan kerja (contoh: gig worker & freelancer), serikat pekerja perlu untuk lebih
membuka keanggotaannya terhadap pekerja yang berada di luar hubungan kerja
standar.
386. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki fungsi sebagai pihak yang mewakili
pekerja/buruh dalam dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian
perselisihan industrial, agar pekerja/buruh memiliki representasi yang adil dalam
upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
387. Serikat pekerja/serikat buruh wajib untuk melindungi dan membela anggotanya dari
pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kepentingan
pekerja/buruh.
388. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan agar
tidak terjadi PHK melalui pendampingan pekerja/buruh untuk melakukan penolakan
PHK, perundingan bipartit, mediasi/konsiliasi, hingga pendampingan dalam
Pengadilan Hubungan Industrial.
389. Serikat pekerja/serikat buruh wajib mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi
kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
390. Serikat pekerja berkewajiban untuk turut serta dalam dialog sosial dengan pihakpihak yang terlibat dalam hubungan kerja, baik itu pengusaha maupun pemerintah.
Dialog sosial ini dapat berupa forum atau lembaga bipartit yang diselenggarakan di
perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, ataupun lembaga tripartit yang
diselenggarakan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
57