Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak berserikat harus dijamin oleh pemerintah, pengusaha, dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh. 383. Serikat pekerja/serikat buruh, baik yang berada di dalam perusahaan maupun yang berada di luar perusahaan, memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum sebagai representasi pekerja yang menjadi anggotanya. 384. Serikat pekerja/serikat buruh wajib untuk terbuka menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku, agama, dan jenis kelamin. 385. Dengan banyaknya hubungan kerja jenis baru yang berkembang saat ini, termasuk hubungan kerja nonstandar (contoh: pekerja outsourcing) dan hubungan di luar hubungan kerja (contoh: gig worker & freelancer), serikat pekerja perlu untuk lebih membuka keanggotaannya terhadap pekerja yang berada di luar hubungan kerja standar. 386. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki fungsi sebagai pihak yang mewakili pekerja/buruh dalam dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial, agar pekerja/buruh memiliki representasi yang adil dalam upaya peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 387. Serikat pekerja/serikat buruh wajib untuk melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan, serta memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh. 388. Serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK melalui pendampingan pekerja/buruh untuk melakukan penolakan PHK, perundingan bipartit, mediasi/konsiliasi, hingga pendampingan dalam Pengadilan Hubungan Industrial. 389. Serikat pekerja/serikat buruh wajib mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 390. Serikat pekerja berkewajiban untuk turut serta dalam dialog sosial dengan pihakpihak yang terlibat dalam hubungan kerja, baik itu pengusaha maupun pemerintah. Dialog sosial ini dapat berupa forum atau lembaga bipartit yang diselenggarakan di perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, ataupun lembaga tripartit yang diselenggarakan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. 57

Select target paragraph3