Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak yang berlaku di daerah masing-masing. Pengusaha juga berkewajiban menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, yang digunakan sebagai pedoman dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, serta membayar kewajiban pengupahan yang lain, seperti Tunjangan Hari Raya (THR). 374. Pemberi kerja berkewajiban untuk tetap membayar upah pekerja/buruh yang tidak melakukan pekerjaan, apabila alasan tidak melakukan pekerjaannya adalah pengecualian dari asas no work no pay yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 375. Pemberi kerja berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 376. Pemberi kerja berkewajiban memberikan hak-hak normatif yang berupa perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada, pemberian hak istirahat melahirkan bagi pekerja perempuan dengan tetap membayarkan upahnya secara penuh, juga memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan bagi pekerja penyandang disabilitas. 377. Pemberi kerja berkewajiban melakukan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dengan melaksanakan ketentuan K3. 378. Pemberi kerja berkewajiban untuk memberikan kesempatan dan tidak menghalanghalangi pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh di tempat kerjanya. 379. Pemberi kerja bersama-sama dengan pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Apabila telah diupayakan namun tetap terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 380. Pemberi kerja berkewajiban untuk turut serta dalam dialog sosial dengan pihakpihak yang terlibat dalam hubungan kerja, baik itu pekerja/buruh maupun pemerintah. Dialog sosial ini dapat berupa forum atau lembaga bipartit yang diselenggarakan di perusahaan antara pemberi kerja dan pekerja/buruh, ataupun lembaga tripartit yang diselenggarakan antara pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja/buruh. 5.2.2. Kewajiban dan Tanggung Jawab Serikat Pekerja/Serikat Buruh 381. Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 382. Keberadaan serikat pekerja/serikat buruh merupakan elemen yang tidak terpisahkan dari hak atas kerja yang layak, sehingga hak pekerja/buruh untuk 56

Select target paragraph3