Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
kesehatan kerja serta permasalahan yang terkait dengan ketenagakerjaan dan
jaminan sosial.
358. Jumlah Pengawas Ketenagakerjaan harus cukup dan proporsional untuk
melakukan pengawasan di setiap daerah. Begitupun jumlah Pengawas
Ketenagakerjaan yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat
kerja yang diawasi. Jumlah pengawas tersebut setidaknya ditentukan berdasarkan
jumlah, sifat, ukuran, dan situasi tempat kerja, serta jumlah pekerja dan
kompleksitas peraturan ketenagakerjaan yang sedang ditegakkan (Konvensi ILO
No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan).
359. Pengawas Ketenagakerjaan tidak hanya terdiri dari aparatur yang memahami
peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan, melainkan juga terdiri dari
ahli dan orang yang memiliki kemampuan teknis seperti ahli kesehatan, kelistrikan,
teknik, kimia, dan ahli lain yang dibutuhkan dalam melakukan pengawasan. Dalam
hal kondisi tersebut belum bisa dilaksanakan, maka pengisian ahli bisa
dilaksanakan secara progresif dan perlu melibatkan ahli di luar instansi
ketenagakerjaan (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan
dalam Industri dan Perdagangan).
360. Kegagalan untuk menyediakan perangkat atau struktur instansi yang proporsional
dalam perlindungan ketenagakerjaan merupakan pelanggaran kewajiban untuk
melindungi hak atas pekerjaan yang layak.
361. Negara wajib menjamin pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan
dengan maksimal, antara lain dengan:
a. memberikan kredensial yang dapat digunakan untuk:
(i) memasuki tempat kerja yang menjadi objek pengawasan dengan bebas
kapanpun tanpa harus melakukan pemberitahuan;
(ii) melakukan eksaminasi, tes, wawancara, melihat catatan atau dokumen
yang dibutuhkan untuk menguji adanya pelanggaran peraturan
ketenagakerjaan.
b. menyediakan perlengkapan dan fasilitas yang cukup dan aman untuk
pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan.
362. Guna menjaga independensi pengawas ketenagakerjaan, perlu disusun standar
kerja dan etik khusus untuk pengawas ketenagakerjaan. Standar etik tersebut
antara lain:
a. adanya larangan pengawas kepentingan memiliki konflik kepentingan, baik
langsung atau tidak langsung dengan subjek pengawasan. Hal ini
didukung dengan mekanisme untuk mengundurkan diri atau tidak terlibat
dalam pengawasan jika terjadi konflik kepentingan;
b. adanya larangan melakukan pertemuan dengan pihak yang diawasi diluar
prosedur resmi;
c. adanya larangan menerima hadiah ataupun pemberian dari pihak pelapor
ataupun pihak yang diawasi;
d. adanya kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pengawasan, termasuk
dan tidak terbatas pada jadwal pengawasan, rencana pengawasan, dan
hasil pengawasan; serta
e. adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran standar etik.
54