Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
348. Pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan hak atas pekerjaan yang layak
mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu antara
pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling
mendukung. Sebagai upaya kerja sama pembangunan ketenagakerjaan, maka
negara berkewajiban menyelenggarakan dialog sosial, salah satunya melalui
lembaga kerja sama tripartit yang merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur
pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
349. Negara berkewajiban memfasilitasi terjadinya dialog sosial dalam hubungan kerja,
baik melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, demi
mewujudkan cita-cita hubungan industrial Pancasila.
350. Adanya kebijakan ketenagakerjaan yang bertentangan dengan norma HAM,
khususnya hak atas pekerjaan yang layak merupakan bentuk dari pelanggaran
kewajiban untuk melindungi.
351. Perlindungan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya terbatas pada pekerja di
sektor formal, namun juga pekerja di sektor informal yang belum memiliki
perlindungan hukum ketenagakerjaan yang memadai, antara lain namun tidak
terbatas pada: PRT, pekerja dalam hubungan kemitraan, pekerja lepas, dan pekerja
rumahan.
352. Perlindungan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya ditujukan kepada pekerja
yang berada di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Segala tindakan yang sah
harus dilakukan oleh institusi negara yang terkait untuk melindungi pekerja migran
Indonesia.
5.1.1. Pengawasan dalam Hak atas Pekerjaan
353. Negara bertanggung jawab melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang
diselenggarakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai
kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan.
354. Negara wajib menyediakan anggaran dan perangkat yang cukup dalam
perlindungan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya untuk menambah aparat
dalam menegakkan hak atas pekerjaan yang layak seperti Pengawas
Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
355. Negara wajib membuat peraturan yang khusus mengenai pengawasan sektor kerja
tertentu berdasarkan tingkat kesulitan pengawasan, lokasi kerja, dan potensi
pelanggaran peraturan ketenagakerjaan.
356. Negara wajib memastikan bahwa setiap adanya insiden K3, perusahaan
melaporkan insiden tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan (Konvensi ILO No.
81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan).
357. Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat negara terpenting dalam
melakukan intervensi untuk merancang, mendorong dan berkontribusi pada
pengembangan
budaya
pencegahan
yang mencakup
semua
aspek
ketenagakerjaan seperti: hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan
53