Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 348. Pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan hak atas pekerjaan yang layak mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak, yaitu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. Sebagai upaya kerja sama pembangunan ketenagakerjaan, maka negara berkewajiban menyelenggarakan dialog sosial, salah satunya melalui lembaga kerja sama tripartit yang merupakan forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. 349. Negara berkewajiban memfasilitasi terjadinya dialog sosial dalam hubungan kerja, baik melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit, demi mewujudkan cita-cita hubungan industrial Pancasila. 350. Adanya kebijakan ketenagakerjaan yang bertentangan dengan norma HAM, khususnya hak atas pekerjaan yang layak merupakan bentuk dari pelanggaran kewajiban untuk melindungi. 351. Perlindungan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya terbatas pada pekerja di sektor formal, namun juga pekerja di sektor informal yang belum memiliki perlindungan hukum ketenagakerjaan yang memadai, antara lain namun tidak terbatas pada: PRT, pekerja dalam hubungan kemitraan, pekerja lepas, dan pekerja rumahan. 352. Perlindungan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya ditujukan kepada pekerja yang berada di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Segala tindakan yang sah harus dilakukan oleh institusi negara yang terkait untuk melindungi pekerja migran Indonesia. 5.1.1. Pengawasan dalam Hak atas Pekerjaan 353. Negara bertanggung jawab melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. 354. Negara wajib menyediakan anggaran dan perangkat yang cukup dalam perlindungan ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya untuk menambah aparat dalam menegakkan hak atas pekerjaan yang layak seperti Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 355. Negara wajib membuat peraturan yang khusus mengenai pengawasan sektor kerja tertentu berdasarkan tingkat kesulitan pengawasan, lokasi kerja, dan potensi pelanggaran peraturan ketenagakerjaan. 356. Negara wajib memastikan bahwa setiap adanya insiden K3, perusahaan melaporkan insiden tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan (Konvensi ILO No. 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan). 357. Pengawas Ketenagakerjaan merupakan perangkat negara terpenting dalam melakukan intervensi untuk merancang, mendorong dan berkontribusi pada pengembangan budaya pencegahan yang mencakup semua aspek ketenagakerjaan seperti: hubungan industrial, upah, kondisi kerja, keselamatan dan 53

Select target paragraph3