Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak pihak yang berwenang akibat kesalahan atau salah penafsiran dipulangkan dengan pembiayaan yang ditanggung oleh pemberi kerja. 318. Diperlukan peraturan atau regulasi yang mewajibkan adanya periode/durasi maksimum pekerjaan perkebunan tercantum dalam kontrak kerja baik secara verbal maupun tertulis. Penentuan periode/durasi maksimum mempertimbangkan jarak perjalanan harian ke tempat bekerja dan keberadaan keluarga pekerja. 319. Negara harus memastikan kebijakan upah minimum diimplementasikan pada pekerjaan di sektor perkebunan. Pemotongan upah hanya dapat dilaksanakan dengan kondisi yang diperbolehkan dalam peraturan perundang-undangan atau ditetapkan melalui keputusan kolektif atau putusan pengadilan dan dengan sepengetahuan pekerja. 320. Pemberi kerja tidak dapat membatasi pekerja perkebunan dalam mengatur upahnya dengan cara apapun. 321. Negara dan pemberi kerja perlu memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan seperti cuti tahunan yang dibayar, hak istirahat mingguan, pelindungan pekerja perempuan cuti mingguan, hak atas jaminan kecelakaan, dan hak berserikat dan berunding terlaksana bagi pekerja perkebunan. 322. Keberadaan pengawas ketenagakerjaan (labour inspection) pada pekerjaan di perkebunan penting untuk memastikan penegakan/implementasi aturan terkait K3, pemberian upah yang adil, jam kerja yang layak, pelibatan pekerja anak. Selain itu, hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran pekerja dan pemberi kerja dalam kepatuhan pada aturan ketenagakerjaan. 323. Penyediaan tempat tinggal dan layanan kesehatan yang layak bagi pekerja perkebunan perlu didorong oleh pemerintah yang pelaksanaannya dapat dikonsultasikan antara pemberi kerja dan pekerja. 4.5. Pekerja Tambang 324. Konvensi ILO Nomor 176 Tahun 1995 tentang Keselamatan Pekerja Tambang mengatur langkah-langkah pencegahan dan perlindungan di tambang yang meliputi tanggung jawab pengusaha dan wakil pekerja secara bekerjasama dalam mengusahakan keselamatan pekerja di pekerjaan tambang. Dalam Konvensi tersebut istilah pertambangan meliputi, namun tidak terbatas pada: eksplorasi untuk mineral kecuali minyak dan gas yang melibatkan penggalian atau aktivitas mekanik pada tanah; ekstraksi mineral; penyiapan seperti penghancuran, penggilingan, pencucian bahan yang telah diekstraksi; serta semua mesin, perkakas, bangunan, dan struktur teknik sipil yang digunakan. 325. Negara harus menyediakan regulasi dan kebijakan pelindungan pekerja tambang yang mencakup: a. pengawasan K3 di sektor pertambangan; b. pemeriksaan pertambangan oleh otoritas yang berkompeten; c. prosedur pelaporan dan investigasi pada kecelakaan/bencana yang serius dan fatal; d. kompilasi dan publikasi statistik kecelakaan, penyakit, dan bahaya yang berkaitan dengan pekerjaan; 49

Select target paragraph3