Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
c. fasilitasi pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia;
d. fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan;pemberian layanan jasa
kekonsuleran;
e. pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa
fasilitasi jasa advokat oleh Pemerintah Pusat dan/atau Perwakilan Republik
Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat;
f. pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia;
g. fasilitasi repatriasi.
293. Pelindungan setelah bekerja yang berhak didapatkan oleh pekerja migran, meliputi:
a. fasilitasi kepulangan sampai daerah asal;
b. penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
c. fasilitasi pengurusan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal
dunia;
d. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan
e. pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
294. Sebagai kelompok pekerja yang amat rentan, perspektif perlindungan pekerja
migran masih sering terjebak pada dikotomi formal-informal yang berdampak pada
tindakan yang diskriminatif.
295. Salah satu kerentanan pekerja migran bersumber pada kegagalan pemerintah
untuk menghapus biaya penempatan. Untuk itu, diperlukan infrastruktur
pembiayaan untuk mengatasi kebuntuan implementasi Pasal 30 UU No. 18/2017
melalui APBN dan APBD dengan distribusi pengalokasian yang adil dan
berkualitas.
296. Perlindungan pekerja migran sangat memerlukan peran pemerintah daerah sebagai
daerah asal pekerja migran. Pemerintah desa memiliki tugas dan tanggung jawab
memberikan perlindungan pada pekerja migran sejak dari kampung halaman. Untuk
itu, pemerintah perlu membuat aturan turunan yang memberikan bobot dan mandat
pada pemerintah desa untuk menjalankan amanat pelindungan pekerja migran.
297. Harus ada dukungan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri dan atau
Kementerian Desa untuk aturan yang lebih operasional dalam pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab pemerintah desa dalam memberikan perlindungan terhadap
pekerja migran.
298. Untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja migran, perlu adanya dorongan
portabilitas skema jaminan sosial pekerja migran dengan menjalin kerjasama
dengan penyelenggara jaminan sosial di negara tujuan. Pada level Asia Tenggara,
terdapat Deklarasi ASEAN tentang Portabilitas Jaminan Sosial untuk Pekerja
Migran yang harus segera ditindaklanjuti.
299. Pemerintah harus memastikan adanya skema penerima bantuan iuran untuk
pekerja migran Indonesia dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan
kesehatan.
300. Pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi seluruh aturan turunan yang
berkaitan dengan pelindungan pekerja migran agar berkesesuaian dengan CMW
dan mengadopsi Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration serta
instrumen internasional lainnya mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran.
46