Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
IV.
KELOMPOK DENGAN PENGATURAN KHUSUS
4.1. Pekerja Migran
282. Pelindungan dalam CMW mencakup terhadap semua pekerja migran dan anggota
keluarga mereka, terlepas dari jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa,
agama/keyakinan, pendapat politik atau pendapa lainnya, asal kewarganegaraan,
etnis, suku, status pernikahan, kelahiran, atau status lainnya. Pelindungan juga
mencakup semua proses migrasi-dari sebelum keberangkatan, keberangkatan,
transit, tinggal, pekerjaan, dan proses kembali ke daerah asal.
283. Situasi kerentanan yang seringkali dialami para pekerja migran dan anggota
keluarganya, antara lain, karena kesulitan-kesulitan yang mungkin mereka hadapi
yang timbul sebagai akibat dari keberadaan mereka di negara tempat mereka
bekerja.
284. Para pekerja yang tidak memiliki dokumen (undocumented) atau yang berada
dalam situasi nonreguler seringkali dipekerjakan dalam kondisi kerja yang kurang
layak dibandingkan dengan pekerja lain dan sebagian majikan terdorong untuk
mencari pekerja semacam itu untuk memperoleh keuntungan dari persaingan yang
tidak sehat.
285. Terdapat beberapa hak yang dijamin melalui CMW antara lain:
(1) bebas keluar masuk dari negara asal. Hak ini tidak boleh dibatasi kecuali
pada kasus-kasus yang ditentukan oleh undang-undang, dipandang perlu
untuk melindungi keselamatan bangsa, keteraturan masyarakat, kesehatan
masyarakat atau moral, atau hak dan kebebasan orang lain; dan konsisten
dengan hak-hak lain;
(2) hak untuk hidup;
(3) hak untuk tidak menjadi korban penyiksaan atau bentuk-bentuk tindakan
atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan;
(4) bebas dari perbudakan atau memberikan pelayanan, kerja paksa, termasuk
kerja dalam tahanan;
(5) bebas berpikir, memiliki keyakinan, dan berpendapat; berhak memiliki
pendapat yang bebas dari intervensi, bebas berekspresi termasuk bebas
untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi;
(6) bebas dari bentuk intervensi sewenang-wenang maupun di luar hukum
terhadap privasi yang bersangkutan;
(7) bebas dari perampasan harta yang sewenang-wenang;
(8) hak atas kebebasan atau keselamatan individu;
(9) hak atas proses hukum yang adil dalam kasus-kasus terjadinya tindakan
kejahatan; tidak ada penyitaan atau penghancuran terhadap dokumen
identitas, dokumen ijin masuk atau ijin tinggal, atau ijin kerja;
(10) tidak ada pemecatan secara kolektif. Setiap kasus pemecatan dikaji dan
diputuskan secara individual, kecuali diputuskan oleh pejabat yang
kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(11) hak untuk meminta perlindungan dan bantuan dari konsuler atau perwakilan
diplomatik negara asal;
(12) hak untuk memperoleh pengakuan sebagai individu di depan hukum;
44