Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 248. Pasal 11(b) Undang-undang Nomor 8 tentang Penyandang Disabilitas yang menyatakan: “hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama”. 249. Penyandang disabilitas memiliki hak atas pekerjaan yang dijamin negara. Hak atas pekerjaan mencakup hak untuk bekerja pada perusahaan milik negara atau swasta tanpa diskriminasi, baik diskriminasi langsung maupun tidak langsung. 250. Pekerja dengan disabilitas masih banyak mengalami diskriminasi dalam mengakses pekerjaan, maupun dalam hubungan kerja. Sebagai bagian dari hak mendapatkan pekerjaan yang layak, pekerja/buruh penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan khusus. 251. Pekerja penyandang disabilitas berhak memperoleh upah yang setara dengan yang diterima oleh tenaga kerja lain yang memiliki pekerjaan serupa dan bernilai sama. 252. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat. 253. Pekerja penyandang disabilitas berhak mendapatkan fasilitas dan pengembangan SDM (training, jenjang karir/promosi, dan lain-lain) yang mendukung posisi kerjanya. 254. Pekerja disabilitas berhak untuk mendapat perlindungan atas PHK sebagaimana halnya pekerja nondisabilitas. 255. Pekerja penyandang disabilitas berhak atas aksesibilitas, termasuk di antaranya hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak di tempat kerja, yang diberikan melalui penyediaan fasilitas-fasilitas pekerjaan yang ramah penyandang disabilitas. 256. Prinsip pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak dapat terlepas dari intervensi pemenuhan kesejahteraan sosialnya. Prinsip ‘no one left behind’ yang menjadi landasan dalam SDGs merupakan pedoman bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak boleh meninggalkan pekerja penyandang disabilitas. 257. Beberapa cara untuk menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapat pekerjaan layak salah satunya dilakukan melalui kebijakan perekrutan disabilitas berdasarkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan perusahaan daripada melalui penetapan kuota dan menghilangkan syarat sehat jasmani dalam lowongan kerja serta memperbanyak pelatihan kerja bagi pekerja disabilitas di Balai Latihan Kerja dan di badan usaha. 3.3. Perlindungan Anak dan Remaja dalam Hak atas Pekerjaan 258. Anak wajib dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan pekerjaan apapun yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan, atau berbahaya bagi kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral atau sosial anak (Pasal 32 Konvensi Hak Anak). 259. Langkah-langkah perlindungan dan bantuan khusus harus diberikan kepada semua anak dan remaja tanpa diskriminasi atas dasar keturunan atau kondisi lainnya. Anak-anak dan remaja harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan sosial. 40

Select target paragraph3