Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 202. Komisi Kebebasan Berserikat ILO menyatakan bahwa aksi mogok merupakan sebuah hak, dan mengakui bahwa hak mogok adalah salah satu sarana prinsip di mana para pekerja dan serikat buruh mereka dapat mempromosikan dan membela kepentingan ekonomi dan sosial mereka secara sah. Karena itu, Resolusi tentang Penghapusan Undang-undang Anti Serikat buruh di Negara-negara Anggota ILO yang diadopsi pada tahun 1957, mengimbau penerapan undang-undang yang memastikan pelaksanaan hak serikat buruh yang efektif dan tidak terbatas, termasuk hak mogok oleh para pekerja. 203. Untuk mencapai tujuan memberikan perlindungan, pembela hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya, maka salah satu fungsi serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh. 204. Hukum ketenagakerjaan Indonesia mendefinisikan mogok kerja sebagai tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 205. Hak mogok adalah hak yang dimiliki oleh para pekerja dan organisasi-organisasi mereka (serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh). 206. Siapa pun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai. Siapa pun juga dilarang untuk melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja. 207. Hak upah bagi pekerja yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang dilanggar oleh pengusaha dijamin oleh negara. 208. Pekerja/buruh dapat mengajak pekerja/buruh lain untuk melakukan mogok kerja. Di sisi lain, pekerja/buruh yang diajak juga berhak untuk memenuhi maupun tidak memenuhi ajakan tersebut. 209. Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor yang melayani kepentingan umum dan/atau jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia (antara lain: rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol lalu lintas udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut) perlu diatur sedemikian rupa sehingga pelaksanaan mogok kerja tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain. 210. Pekerja/buruh/serikat pekerja/serikat buruh yang akan melakukan mogok kerja wajib melakukan pemberitahuan dan upaya dialog untuk melakukan perundingan sebelum dilakukan mogok kerja. Namun, kewajiban-kewajiban ini tidak boleh menyebabkan mogok kerja menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan. 2.4. HAK ATAS JAMINAN SOSIAL 34

Select target paragraph3