Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
keamanan nasional atau ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak dan
kebebasan-kebebasan orang lain; dan
d) hak untuk melakukan pemogokan, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan
hukum yang berlaku.
2.3.1. Hak Setiap Orang untuk Membentuk Serikat Pekerja dan Bergabung dengan
Serikat Pekerja
175. Setiap orang berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, baik serikat yang berada di dalam perusahaan, maupun serikat di luar
perusahaan.
176. Serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh
tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak
manapun. Serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota
tanpa membedakan aliran politik, agama, suku, dan jenis kelamin.
177. Termasuk dalam kebebasan berserikat yaitu hak untuk melakukan perundingan
bersama, yang merupakan hak pekerja dalam rangka memperjuangkan
kepentingannya yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang.
178. Dialog sosial atau perundingan bersama dapat dikategorikan sebagai hak kolektif
dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. Hak kolektif ini merupakan faktor
kunci dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak secara keseluruhan,
dikarenakan relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pengusaha
membutuhkan perundingan yang dilakukan secara kolektif untuk menyetarakan
posisinya.
179. Dialog sosial atau perundingan bersama sangat penting untuk menjaga
keseimbangan kepentingan pekerja dalam mendapatkan hak atas kerja layak.
Ketiga hak tersebut sangat membutuhkan keberpihakan negara dalam memenuhi
tanggung jawabnya sebagai penengah dalam ketidaksetaraan hubungan kerja di
mana pekerja berada dalam posisi yang lebih lemah di hadapan pengusaha.
180. Dialog sosial dapat dimaknai sebagai kerja-kerja negosiasi, konsultasi, dan bertukar
gagasan dan/atau pendapat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pada
level praktik, bentuk dialog sosial berbagai bentuk yaitu; hubungan antara serikat
buruh dengan organisasi pengusaha (bipartit); hubungan serikat buruh, pengusaha,
dan melibatkan otoritas pemerintah (tripartit).
181. Dialog sosial tripartit antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah merupakan
elemen penting karena memperkuat kapasitas konstituen tripartit untuk terlibat
dalam proses terkait standar ILO baik secara global maupun di tingkat negara,
termasuk tindak lanjut dari pengawas sistem.
182. Dialog sosial mencerminkan upaya mencapai kesetaraan posisi tawar antara
pekerja dan pemberi kerja untuk menjamin kepastian syarat kerja, hak dan
kewajiban antara pengusaha dan pekerja dapat dibicarakan secara terbuka,
sehingga akan meminimalisir perselisihan hubungan kerja.
183. Dialog sosial merupakan instrumen fleksibel dan memungkinkan pemerintah,
organisasi pengusaha, serta pekerja untuk mengelola perubahan yang dicapai
31