Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak keamanan nasional atau ketertiban umum, atau untuk perlindungan hak dan kebebasan-kebebasan orang lain; dan d) hak untuk melakukan pemogokan, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku. 2.3.1. Hak Setiap Orang untuk Membentuk Serikat Pekerja dan Bergabung dengan Serikat Pekerja 175. Setiap orang berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, baik serikat yang berada di dalam perusahaan, maupun serikat di luar perusahaan. 176. Serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun. Serikat pekerja/serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku, dan jenis kelamin. 177. Termasuk dalam kebebasan berserikat yaitu hak untuk melakukan perundingan bersama, yang merupakan hak pekerja dalam rangka memperjuangkan kepentingannya yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang. 178. Dialog sosial atau perundingan bersama dapat dikategorikan sebagai hak kolektif dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. Hak kolektif ini merupakan faktor kunci dalam pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak secara keseluruhan, dikarenakan relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pengusaha membutuhkan perundingan yang dilakukan secara kolektif untuk menyetarakan posisinya. 179. Dialog sosial atau perundingan bersama sangat penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dalam mendapatkan hak atas kerja layak. Ketiga hak tersebut sangat membutuhkan keberpihakan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagai penengah dalam ketidaksetaraan hubungan kerja di mana pekerja berada dalam posisi yang lebih lemah di hadapan pengusaha. 180. Dialog sosial dapat dimaknai sebagai kerja-kerja negosiasi, konsultasi, dan bertukar gagasan dan/atau pendapat antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pada level praktik, bentuk dialog sosial berbagai bentuk yaitu; hubungan antara serikat buruh dengan organisasi pengusaha (bipartit); hubungan serikat buruh, pengusaha, dan melibatkan otoritas pemerintah (tripartit). 181. Dialog sosial tripartit antara serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah merupakan elemen penting karena memperkuat kapasitas konstituen tripartit untuk terlibat dalam proses terkait standar ILO baik secara global maupun di tingkat negara, termasuk tindak lanjut dari pengawas sistem. 182. Dialog sosial mencerminkan upaya mencapai kesetaraan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja untuk menjamin kepastian syarat kerja, hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja dapat dibicarakan secara terbuka, sehingga akan meminimalisir perselisihan hubungan kerja. 183. Dialog sosial merupakan instrumen fleksibel dan memungkinkan pemerintah, organisasi pengusaha, serta pekerja untuk mengelola perubahan yang dicapai 31

Select target paragraph3