KATA PENGANTAR Hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Hak atas pekerjaan ditungkan dalam dalam Pasal 23 (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan: ‘Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas pilihan pekerjaan yang bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas perlindungan dari pengangguran”. Hak atas pekerjaan yang layak mencakup bukan hanya tentang hak untuk memiliki pekerjaan; tetapi juga hak untuk memiliki pekerjaan yang menghormati martabat manusia, memberikan upah yang adil, dan memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat. Hak atas pekerjaan layak berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas standar hidup yang layak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari martabat seorang manusia. Di dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas pekerjaan yang layak masuk dalam rumpun hak atas kesejahteraan. Meski erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya, hak atas pekerjaan yang layak juga masuk dalam ranah hak sipil dan politik, salah satunya adalah hak untuk berserikat. Hak atas pekerjaan yang layak telah diakui di dalam hukum Indonesia, maupun melalui ratifikasi atas sejumlah instrumen pokok HAM, seperti Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik. Permasalahan atas hak atas pekerjaan di Indonesia masih kerap terjadi, di antaranya: pengupahan; PHK sepihak; posisi tawar yang tidak seimbang; pemberangusan kebebasan berserikat; diskriminasi gender; serta lainnya. Terlebih dengan perkembangan teknologi informasi dan ekonomi digital juga mengubah pola relasi industrial di dunia kerja. Dalam perkembangan diskursus HAM terkini, permasalahan hak atas pekerjaan juga erat kaitannya dengan konsep Bisnis dan HAM, di mana korporasi atau pengusaha sebagai pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab atas penghormatan terhadap hak atas pekerjaan dan pemulihan bagi dampak HAM akibat praktik bisnis. Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional yang independen memiliki serangkaian fungsi dan wewenang dalam memastikan pemenuhan HAM, termasuk di antaranya adalah hak atas pekerjaan yang layak. Melalui fungsi pemantauan, mediasi, pengkajian/penelitian, dan penyuluhan, Komnas HAM aktif dalam mendorong tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan secara gradual. Tantangan situasi ekonomi baik di tingkat global maupun domestik, perkembangan teknologi, perubahan sosioekonomi di dalam negeri, dan lainnya membutuhkan pemahaman berkelanjutan atas konsep dan praktik pemenuhan dan perlindungan dari hak atas pekerjaan yang layak. Salah satu langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah menyusun suatu panduan atau pedoman yang menafsirkan berbagai instrumen HAM yang berkaitan dengan hak atas pekerjaan, baik instruman di tingkat internasional maupun nasional. Itulah latar belakang disusunnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14 tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. SNP ini disusun sebagai panduan bagi pemerintah dalam melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan, bagi pemberi kerja/aktor non-negara untuk menghormati hak atas pekerjaan, bagi pekerja/buruh sebagai panduan dalam memperjuangkan haknya sebagai pekerja, dan bagi masyarakat luas untuk semakin memahami konsep dan praktik hak atas pekerjaan yang layak. SNP ini diharapkan dapat menjadi suatu rujukan utama dalam menafsirkan konsep hak atas pekerjaan yang layak mulai dari definisi, kewajiban negara, kewajiban aktor non-negara, dan hak pekerja/masyarakat. ii

Select target paragraph3