Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak pekerja; pelatihan bagi pegawai yang relevan; perlindungan pekerja dan organisasi representatifnya. 131. K3 harus ditingkatkan dan dijadikan budaya kerja dengan memandang perwujudan K3 sebagai investasi alih-alih sebagai biaya. 132. Pada pekerjaan di bidang konstruksi dan bidang-bidang lain yang berisiko tinggi, kontraktor utama atau pihak lain yang memiliki kontrol atau tanggung jawab utama bagi seluruh aktivitas di area konstruksi harus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan langkah-langkah keselamatan dan kesehatan yang ditentukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bila kontraktor utama atau penanggung jawab utama konstruksi tidak berada di area konstruksi, maka perlu ditunjuk pihak yang kompeten yang memiliki kewenangan dan sarana untuk menjamin koordinasi dan kepatuhan terhadap langkah-langkah K3. 133. Setiap pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara simultan oleh wirausaha atau pekerja mandiri (berusaha sendiri/self-employed), mereka wajib untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam penerapan langkah-langkah K3 sebagaimana yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 134. Setiap pekerja dan serikat pekerja berhak untuk mendorong kondisi kerja yang adil dan aman, baik di tempat kerja maupun mendorong sistem yang adil dalam skala nasional. 2.2.4. Kesempatan yang Sama bagi Setiap Orang untuk Mendapatkan Promosi 135. Setiap pekerja berhak atas kesempatan yang setara untuk sistem promosi yang adil, berdasarkan prestasi (merit-based), dan dengan proses yang transparan. Kriteria masa kerja dan kompetensi juga harus mencakup penilaian terhadap individu, begitu juga berlaku pada peran dan pengalaman yang berbeda antara lakilaki dan perempuan, untuk memastikan kesempatan yang sama bagi semua orang. 136. Kriteria yang didasarkan pada preferensi pribadi atau keluarga serta hubungan politik dan sosial tidak boleh diberlakukan dalam menentukan promosi. Acuan untuk menyediakan kesempatan yang setara dan adil memerlukan proses rekrutmen, promosi, dan PHK yang tidak diskriminatif. 137. Kesetaraan dalam penentuan promosi memerlukan analisis terkait faktor penghambat langsung dan tidak langsung dalam mencapai promosi, serta pengenalan langkah-langkah seperti pelatihan dan inisiatif untuk menyelaraskan tanggung jawab pekerjaan dan keluarga, termasuk layanan penitipan anak yang terjangkau untuk anak-anak dan orang dewasa yang menjadi tanggungan. 138. Di sektor publik, pemerintah harus memperkenalkan standar objektif untuk perekrutan, promosi, dan PHK yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan, khususnya antara laki-laki dan perempuan. Promosi pekerjaan di sektor publik harus tunduk pada tinjauan yang tidak memihak. Untuk sektor swasta, pemerintah harus mengadopsi undang-undang yang relevan, seperti undang-undang anti diskriminasi yang komprehensif, untuk menjamin perlakuan yang sama dalam perekrutan, promosi, dan PHK, dan melakukan survei untuk memantau perubahan dari waktu ke waktu. 2.2.5. Keamanan Pekerjaan dan Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja 26

Select target paragraph3