Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 113. Upah yang dibayarkan dengan uang hanya boleh dibayarkan dengan alat pembayaran yang sah. Pembayaran dengan bentuk lain seperti surat perjanjian, voucher atau kupon, atau bentuk lain yang dianggap sebagai alat pembayaran yang sah tidak diperbolehkan. 114. Selain harus mencukupi penghidupan yang layak bagi pekerja, kebijakan upah minimum harus diterapkan di seluruh sektor dan tidak menimbulkan diskriminasi langsung atau tidak langsung khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan/khusus lainnya. 115. Pemerintah wajib memberikan sanksi dan hukuman bagi pemberi kerja yang tidak memberikan upah sesuai dengan kebijakan upah minimum. Pemerintah juga wajib menyediakan informasi terkait kebijakan upah minimum yang dapat diakses dengan mudah dipahami khususnya bagi pekerja dengan disabilitas dan pekerja yang tidak bisa membaca (illiterate workers). 116. Hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab terhadap keluarga tidak dapat menjadi alasan yang valid dalam PHK. 117. Pemerintah dan pemberi kerja harus memperhatikan kebutuhan pekerja dengan tanggung jawab keluarga termasuk kebutuhan bagi pekerja yang juga seorang ibu terhadap fasilitas penitipan anak dan layanan serta fasilitas keluarga. 2.2.3. Kondisi Kerja yang Aman, Selamat, dan Sehat 118. Indonesia telah meratifikasi KIHESB yang mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan fisik dan mental yang dapat dicapai. Hak ini berkaitan erat dengan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan yang merupakan aspek fundamental dari hak atas kondisi pekerjaan yang adil dan menguntungkan. 119. Langkah-langkah yang harus diambil oleh Indonesia untuk mencapai perwujudan penuh hak ini harus mencakup hal-hal yang diperlukan untuk: a. peningkatan semua aspek kebersihan lingkungan dan industri; b. pencegahan, pengobatan dan pengendalian penyakit epidemi, endemi, penyakit akibat kerja dan penyakit lainnya; dan c. penciptaan kondisi yang akan menjamin semua layanan medis dan perhatian medis pada saat sakit. 120. Kondisi kerja yang adil dan aman harus bisa dinikmati oleh setiap orang dengan berbagai jenis kebutuhan, termasuk pekerja rentan seperti pekerja perempuan dan pekerja dengan disabilitas. 121. Praktik-praktik penyimpangan dan pengingkaran terhadap kondisi kerja yang adil dan aman harus disikapi dengan tegas melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi maupun melalui revisi pasal-pasal yang merugikan pekerja. 122. K3 merupakan faktor yang penting dalam terwujudnya kondisi kerja yang adil dan aman. Setiap pemberi kerja harus memastikan bahwa jam kerja, pekerjaan, dan perlengkapan kerja aman untuk para pekerja. Adanya penurunan kesehatan dan kecelakaan kerja harus dicegah dengan memaksimalkan segala sumber daya. 24

Select target paragraph3