Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak lingkup privat/swasta seperti penentuan klasifikasi kerja tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, menetapkan target dengan tenggat waktu untuk mencapai kesetaraan, laporan penilaian atas target yang telah dicapai, dan tindakan lain untuk menurunkan kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan pada pekerjaan yang bernilai sama. 94. Pekerja sepatutnya tidak membayar kembali sebagian upahnya untuk pekerjaan yang sudah dilakukan dan seharusnya menerima semua upah dan tunjangan yang menjadi haknya secara hukum saat pemutusan kontrak atau jika terjadi kebangkrutan atau likuidasi secara yudisial terhadap pemberi kerja (Komentar Umum KIHESB No. 23/2016). 95. Dalam praktiknya kelompok marjinal sering kesulitan untuk menyamakan prestasi dan keahlian dengan kelompok non marjinal, sehingga seharusnya setiap pemberi kerja memberikan kemudahan dan afirmasi kepada kelompok marjinal. 96. Bagi pekerja rentan/precariat, tambahan upah serta tindakan lain untuk mencegah kesewenang-wenangan dapat dilakukan demi keadilan guna memitigasi lemahnya keamanan & kepastian kerja. 97. Remunerasi dan upah antara perempuan dengan laki-laki juga harus setara ketika pekerjaan mereka benar-benar berbeda namun memiliki nilai yang sama berdasarkan kriteria yang objektif. 98. Kesetaraan dalam pengupahan untuk pekerjaan yang bernilai sama juga masuk dalam agenda SDG‟s yang mencakup kesetaraan antar gender, bagi pekerja muda, dan pekerja dengan disabilitas. 99. Pengupahan yang adil menurut SNP ini adalah pengupahan yang dilakukan berdasarkan: keluaran/output/produktivitas pekerjaan, tanggung jawab pekerja, masa kerja, dampak kerja terhadap kesehatan dan keamanan pekerja, prestasi kerja, keahlian atau pendidikan yang dibutuhkan dalam suatu pekerjaan, dampak pekerjaan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga pekerja. Penentuan upah juga dapat didasarkan pada perbandingan tingkat remunerasi di lintas organisasi, perusahaan, dan profesi. 100. Dalam menentukan tingkat pengupahan dan remunerasi, penting untuk menghindari bentuk diskriminasi tidak langsung ketika membandingkan nilai relatif pada pekerjaan-pekerjaan yang berbeda. Penentuan tingkat pengupahan dan remunerasi harus bebas dari bias gender karena beberapa indikator penentu seperti masa kerja/durasi kerja berpotensi mendiskriminasi perempuan, mengingat rata-rata durasi/masa kerja perempuan lebih rendah dari laki-laki. 2.2.2. Pengupahan yang Menjamin Penghidupan yang Layak bagi Diri Sendiri dan Keluarga 101. Setiap orang berhak atas kondisi kerja yang adil dan aman. Kondisi kerja yang adil dan aman tersebut antara lain upah yang cukup untuk menghidupi pekerja dan keluarganya dengan bermartabat, jam kerja yang layak, waktu istirahat yang cukup, bebas dari diskriminasi, adanya jaminan sosial, serta kondisi kerja yang melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. 102. Konstitusi melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin tiap warga negara untuk berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia juga menyatakan bahwa setiap pekerja 22

Select target paragraph3