Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 78. Jaminan bebas dari praktik diskriminasi dapat dilihat dalam beberapa pengaturan: Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.” 79. Praktik diskriminasi atas basis usia sering terjadi secara terselubung. Banyak perusahaan menerapkan syarat usia kerja baik tertulis maupun tidak tertulis. Diskriminasi berbasis usia harus dicegah dengan cara menghilangkan syarat usia dalam pembukaan lowongan pekerjaan dan membuat perencanaan ketenagakerjaan di tingkat perusahaan, daerah, dan nasional. 80. Perencanaan ketenagakerjaan menjadi kewajiban pemerintah sejalan dengan kebijakan menarik investasi dengan memperhatikan pengembangan sektor-sektor yang padat karya dan sesuai dengan kualitas angkatan kerja Indonesia sehingga tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan kesempatan kerja untuk seluruh warga negara dapat tercapai. 81. Membatasi, melarang, dan memberi sanksi pekerja yang beribadah sesuai keyakinannya merupakan tindakan diskriminatif yang harus dilarang di seluruh tempat kerja. 82. Pelindungan terhadap praktik diskriminasi tidak terbatas pada pekerja yang berada dalam hubungan kerja standar atau pekerja di sektor formal saja. Pekerja yang berada dalam hubungan kerja nonstandar dan/atau bekerja di sektor informal juga berhak mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik diskriminasi. 2.1.2. Bebas dari Kerja Paksa, Perbudakan, dan Perdagangan Manusia 83. Setiap orang bebas dari kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia. Setiap anak berhak untuk bebas dari keterpaksaan untuk bekerja dan mendapatkan kondisi terbaik untuk tumbuh kembangnya. 84. ILO mendefinisikan kerja paksa sebagai segala pekerjaan atau pelayanan yang diterima dari semua orang di bawah ancaman hukuman serta untuk pekerjaan mana orang tersebut tidak memberikannya secara sukarela. Sementara itu, perdagangan manusia diartikan sebagai perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Dalam praktiknya, baik kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia sering kali beririsan sehingga dibutuhkan pendekatan multi dimensi untuk mengatasinya. 85. Sesuai dengan SDG‟s angka 8.7, setiap negara diwajibkan mengambil langkah segera dan efektif untuk menghapuskan kerja paksa, perbudakan modern, perdagangan manusia, dan menghapus pekerja anak. Negara wajib melindungi setiap orang dari kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan manusia, tidak hanya di level nasional melainkan melindungi warga negara di level internasional. Adanya perjanjian untuk bekerja secara sukarela tidak bisa dijadikan alasan bahwa tidak terdapat kerja paksa dan/atau perbudakan. 20

Select target paragraph3