Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
69.
Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti status hubungan kerja yang
fleksibel seperti PKWT dan pekerja dalam hubungan alih daya pun harus diatur
agar tidak meningkatkan kerentanan dalam kepastian kerja, kepastian pendapatan
dan kepastian kesejahteran.
70.
Kesempatan kerja yang setara dan produktif berarti negara harus lebih menjalankan
tanggung jawabnya melindungi pihak yang lebih lemah dalam hubungan kerja.
71.
Hukum ketenagakerjaan Indonesia menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung
jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar
hubungan kerja. Ketenagakerjaan mewakili kehadiran Negara guna memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat khususnya bagi para pekerja beserta keluarganya.
72.
Tingginya angka pengangguran dan kurangnya pekerjaan yang aman merupakan
penyebab yang mendorong pekerja untuk mencari pekerjaan di sektor ekonomi
informal. Komite Hak Ekosob mendorong agar Pemerintah mengambil langkahlangkah yang diperlukan, untuk mengurangi semaksimal mungkin jumlah pekerja di
luar sektor ekonomi formal.
73.
Dalam rangka mencapai perwujudan penuh hak atas pekerjaan negara harus
mengembangkan program-program bimbingan teknis dan kejuruan serta programprogram pelatihan (Pasal 6 KIHESB).
74.
Setiap orang berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau
mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja.
75.
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan pelatihan kerja dan pemaganganpemagangan. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau
pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja.
2.1.1. Prinsip Nondiskriminasi dalam Kesempatan Kerja
6
76.
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan. Tenaga kerja merujuk pada setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk
memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sementara itu, pekerjaan
yang layak adalah pekerjaan yang menjamin setiap pekerja bekerja secara produktif
dan terpenuhinya hak-hak asasi sebagai seorang manusia. Sebagai konsekuensi
dari pekerjaan yang layak, pekerja memiliki kesempatan atas pekerjaan yang
produktif, kesempatan untuk mengembangkan diri, menerima pendapatan yang adil
dan layak, keamanan di tempat kerja, perlindungan sosial bagi pekerja dan
keluarganya, serta kebebasan untuk menyatakan pendapat, berorganisasi dan
terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.6
77.
Setiap orang berhak atas pelindungan dari praktik diskriminasi di tempat kerja.
Sejalan dengan prinsip nondiskriminasi untuk mengakses pekerjaan, dalam bekerja
dan mempertahankan pekerjaannya setiap orang tidak boleh didiskriminasi baik itu
berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau
pendapat lainnya, asal usul negara atau sosial, kekayaan, kelahiran, disabilitas fisik
atau mental, status kesehatan, maupun orientasi seksual.
Badan Pusat Statistik, “Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia Tahun 2022, Jakarta: BPS, 2023.
19