Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
II.
CAKUPAN HAK ATAS PEKERJAAN
2.1. PEKERJAAN YANG TERSEDIA UNTUK SEMUA, SETARA, BEBAS MEMILIH,
DAN PRODUKTIF
53.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada setiap warga
negara berhak hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian setelah reformasi, terdapat perubahan UUD 1945 dengan penambahan
pasal-pasal HAM. Pasal 28D yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja. Terdapat dua pemegang hak yaitu setiap “warga negara
Indonesia” dan setiap “orang”.
54.
DUHAM Pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa: setiap orang berhak atas pekerjaan,
berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan
yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
55.
Pasal 38 UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap warga negara, sesuai
dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
Selain itu, pasal yang sama menyebutkan juga bahwa setiap orang berhak dengan
bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat
ketenagakerjaan yang adil.
56.
Melalui Pasal 6 ayat (1) KIHESB, Indonesia mengakui bahwa hak atas pekerjaan,
yang mencakup hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui
pekerjaan yang dipilih atau diterimanya secara bebas, dan berjanji akan mengambil
langkah-langkah yang tepat untuk melindungi hak ini agar tidak dirampas secara
tidak adil.
57.
Hak atas pekerjaan dalam KIHESB menggarisbawahi fakta bahwa penghormatan
terhadap individu dan martabatnya diekspresikan melalui kebebasan individu terkait
pilihan untuk bekerja, sambil menekankan pentingnya pekerjaan untuk
pengembangan pribadi serta inklusi sosial dan ekonomi.
58.
Hak untuk pekerjaan yang layak sebagai hak asasi yang universal sebagaimana
ditetapkan dalam deklarasi universal HAM menjamin hak setiap orang untuk
mendapatkan pekerjaan, memilih dan menerima pekerjaan secara bebas,
mendapatkan syarat perburuhan yang adil dan hak perlindungan dari
pengangguran.
59.
Pasal 6 KIHESB menegaskan bahwa hak atas pekerjaan haruslah pekerjaan yang
layak. Pekerjaan yang menghormati hak-hak dasar manusia serta hak-hak pekerja
dalam hal kondisi keselamatan kerja dan upah yang layak. Pekerjaan dimana
penghasilan bisa untuk menghidupi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Hakhak dasar ini juga mencakup penghormatan terhadap integritas fisik dan mental
pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.
60.
Konvensi ILO No. 122 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan (1964) berbicara tentang
“pekerjaan penuh, produktif, dan dipilih secara bebas”, yang mengaitkan kewajiban
negara-negara peserta untuk menciptakan kondisi kerja penuh dengan kewajiban
untuk memastikan tidak adanya kerja paksa.
17