Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak kelompok marjinal harus dilindungi dengan program yang terarah dan berbiaya rendah; dan ii. Aksesibilitas untuk mencari, mendapatkan dan menyampaikan informasi tentang sarana-sarana untuk mendapatkan akses kepada pekerjaan melalui pembentukan jaringan data tentang bursa tenaga kerja pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional. c. Akseptabilitas dan Kualitas, yaitu hak untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan nyaman, kondisi kerja yang aman, hak untuk membentuk serikat buruh, serta hak untuk memilih dan menerima pekerjaan secara bebas. 42. Hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak yang inklusif dan terdiri dari berbagai hak yang merupakan hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Lebih lanjut, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak tidak hanya ditentukan dari terpenuhinya satu atau beberapa komponen semata. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan yang layak tidak bisa dikategorikan telah terpenuhi karena upah yang tinggi tapi mengesampingkan K3. 43. Pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak dilakukan dengan realisasi progresif sehingga tidak dimungkinkan untuk negara tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak dengan alasan tidak terdapat dana yang mencukupi. Realisasi progresif tidak dapat dimaknai negara bisa mengurangi atau mengenyampingkan sebagian pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak. Negara wajib untuk bergerak sesegera dan seefektif mungkin menuju realisasi penuh. 44. Tindakan yang bersifat retrogresif atau menurunkan kualitas pelaksanaan hak atas pekerjaan secara prinsip tidak bisa dilakukan. Jika hal tersebut dilakukan maka pemerintah harus membuktikan bahwa hal tersebut dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan semua alternatif, dan seluruh sumber daya yang tersedia telah digunakan. 45. Pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak juga tidak dapat ditunda dengan alasan belum menjadi negara maju atau ingin mendorong pertumbuhan ekonomi terlebih dahulu. Menunda pelaksanaan hak atas pekerjaan yang layak agar investasi masuk merupakan bentuk pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak. Negara harus menempuh segala cara agar usaha menumbuhkan perekonomian sejalan dengan pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak. 1.5. TUJUAN STANDAR NORMA DAN PENGATURAN 46. SNP secara umum bertujuan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di tengah masyarakat, mendudukkan norma HAM yang berlaku secara nasional. Tujuan ini tetap mengacu kepada prinsip dan norma HAM internasional. Hal ini penting agar norma HAM yang berlaku secara nasional dapat diterapkan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal, khususnya peristiwa yang terjadi di dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. 47. SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak merupakan upaya Komnas HAM menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM bagi 14

Select target paragraph3