Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
Pasal 38 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM. Dalam berbagai dokumen HAM
penyebutan hak atas pekerjaan yang layak biasanya didahului dengan memajukan
atau terpenuhinya “full employment” atau tersedianya pekerjaan yang cukup untuk
semua orang.
20.
SNP tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak mendefinisikan hak atas pekerjaan
yang layak sebagai hak setiap orang dengan bebas dan tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan yang menghormati hak fundamental dan martabat sebagai
manusia, memberi pemasukan yang layak untuk diri dan keluarganya, serta
menjamin keamanan, kesehatan fisik dan mental, dan keselamatan kerja, termasuk
di dalamnya hak kolektif untuk berserikat, berunding, dan mendorong perlindungan
sosial.
21.
Standar pekerjaan layak yang diatur dalam SNP ini tidak hanya terbatas pada
pekerja dalam hubungan kerja standar, namun juga pekerja dalam hubungan kerja
nonstandar dan pekerja di sektor informal.
22.
Dalam SNP ini Komnas HAM menggunakan pendekatan KIHESB dalam menyusun
kerangka ruang lingkup atau cakupan, dengan elaborasi secara maksimal juga
kerangka pengaturan hak atas pekerjaan yang layak dari ILO.
a. Ruang Lingkup atau Cakupan
i.
Kesempatan Kerja yang Cukup untuk Semua, Bebas, Setara dan
Produktif, termasuk di dalamnya: hak mengembangkan diri; mendapat
pengembangan kapasitas dan pelatihan-pelatihan; aman atau bebas
dari diskriminasi; dan perlindungan dari kerja paksa, perbudakan, dan
perdagangan manusia;
ii.
Kondisi Kerja yang Aman, Adil dan Menguntungkan, termasuk di
dalamnya: [1] pengupahan yang adil dan remunerasi yang sama; [2]
pengupahan yang menjamin penghidupan yang layak bagi diri sendiri
dan keluarga; [3] kondisi kerja yang aman/selamat dan sehat; [4]
kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dapat promosi; [5]
keamanan pekerjaan dan perlindungan dari PHK; [6] istirahat, waktu
luang, jam kerja yang wajar, dan libur;
iii.
Kebebasan Berserikat dan Menjalankan Serikat Pekerja/Buruh,
termasuk di dalamnya: [1] hak setiap orang untuk membentuk serikat
pekerja dan bergabung dengan serikat pekerja yang dipilihnya, dengan
tunduk pada peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan, demi
memajukan dan melindungi kepentingan ekonomi dan sosialnya (di
dalamnya termasuk hak untuk berunding/melakukan dialog sosial; [2]
hak serikat pekerja/serikat buruh untuk membentuk federasi atau
konfederasi nasional dan hak serikat pekerja/serikat buruh untuk
membentuk atau bergabung dengan organisasi serikat pekerja/serikat
buruh internasional; [3] hak serikat pekerja/serikat buruh untuk berfungsi
secara bebas dan bebas dari pemberangusan dan serangan balik
karena berserikat; [4] hak untuk mogok kerja;
iv.
Hak atas Jaminan Sosial.
b. Pengaturan lain yang bersifat perlunya kemudahan dan perlakuan khusus untuk
persamaan dan keadilan di antaranya: [1] pekerja perempuan, [2] pekerja anak
dan remaja, [3] pekerja disabilitas, [4] pekerja dengan usia lanjut.
5