Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. iii. Pasal 71: Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh negara Republik Indonesia. c. Perjanjian-perjanjian Internasional juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012). 11. Hak atas pekerjaan dalam KIHESB diatur lebih jelas dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, yakni hak atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menguntungkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut serikat pekerja/serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal 9). Terdapat pengaturan khusus mengenai ibu hamil/melahirkan (Pasal 10 ayat (2)), perlindungan bagi anak dan remaja (Pasal 10 ayat (3)), dan juga jaminan atas standar kehidupan yang layak (Pasal 11). 12. Pasal 5 KIHESB menegaskan bahwa “Tidak ada satu pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberikan hak kepada suatu Negara, kelompok atau orang untuk terlibat dalam kegiatan apapun atau melakukan tindakan apapun yang bertujuan untuk menghancurkan hak-hak atau kebebasan-kebebasan yang diakui di dalam Kovenan ini, atau untuk membatasi hak-hak atau kebebasan-kebebasan tersebut pada tingkat yang lebih tinggi daripada yang diatur dalam Kovenan ini”. 13. Komentar Umum Hak atas Pekerjaan menjelaskan bahwa hak atas pekerjaan adalah suatu hak individual yang dimiliki oleh setiap orang tetapi pada saat yang sama juga merupakan suatu hak kolektif. Hak ini mencakup semua bentuk pekerjaan, baik itu pekerjaan mandiri maupun pekerjaan yang diupah. 14. Komentar Umum KIHESB No. 18 tentang Hak atas Pekerjaan memberikan kriteria pekerjaan yang layak sebagai berikut: a. menghormati hak-hak fundamental dari seorang manusia serta hak-hak dari para pekerja dalam hal kondisi keamanan kerja dan upah; dan b. memberikan pemasukan yang memungkinkan pekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. 15. Penggunaan istilah dan agenda hak atas pekerjaan yang layak adalah inisiatif ILO yang diadopsi pada tahun 1999. Agenda ini mengusulkan untuk memfokuskan kerja ILO (1999) pada empat tujuan atau pilar strategis: (a) hak-hak di tempat kerja; (b) mendorong lapangan kerja; (c) perlindungan sosial; dan (d) dialog sosial. Agenda Kerja Layak dikukuhkan menjadi inti dari kebijakan ILO, ketika ILO mengadopsi Deklarasi Globalisasi yang Adil (Declaration on Fair Globalization) pada tahun 2008. Dengan perkembangan ini rezim hukum yang berbasis di PBB membingkai kerja layak sebagai HAM yang multidimensi (Bedggood & Frey, 2010). 16. Pekerjaan yang layak dapat didefinisikan sebagai kesempatan yang sama bagi seluruh perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dalam kondisi yang bebas, sejajar, aman dan bermartabat (ILO 2007). Konsep kerja layak 3

Select target paragraph3