Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
b. Pasal 22 mengatur bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat,
berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi,
sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama
internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap
negara.
c. Pasal 23 mengatur bahwa:
i.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
ii.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama
iii.
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang
bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
iv.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja
untuk melindungi kepentingannya.
7.
Pasal 24 DUHAM juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas istirahat dan
liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan
berkala, dengan tetap menerima upah.
8.
Indonesia sudah meratifikasi KIHESB melalui Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic,
Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557.
9.
KIHESB mengikat dan menjadi undang-undang yang berlaku dan wajib dipenuhi
oleh negara, khususnya Pemerintah Indonesia. Setiap empat tahun sekali
Pemerintah Indonesia akan melaporkan pencapaian-pencapaian dan hambatanhambatan dalam mengimplementasikan Kovenan tersebut.
10.
Pengaturan tentang KIHESB dan perjanjian internasional lainnya yang mengikat
bagi Indonesia bisa kita lihat pengaturannya dalam:
a. Pasal 11 UUD 1945 ayat (2) yang berbunyi Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. Pada Pasal 11 ayat (3) dijelaskan
bahwa ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur
dengan undang-undang.
b. UU 39/1999 Tentang HAM diatur mengenai hukum internasional mengenai
HAM:
i.
Pasal 7 (2): Ketentuan hukum internasional yang telah diterima
negara Republik Indonesia yang menyangkut HAM menjadi hukum
nasional.
ii.
Pasal 67: Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik
Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum
2