Kuningan Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 28
Juli 2010 sekitar pukul 06.30 WIB;
2. Bahwa benar Jemaat Ahmadiyah Manislor
Kuningan telah melakukan perlawanan ter
hadap penyegelan yang dilakukan Satpol PP
dengan membuka penyegelan 5 (lima) Masjid
tersebut;
3. Bahwa benar pada tanggal 29 Juli 2010
sekitar pukul 11.00 WIB massa dari Ormas
Islam Kuningan dan dari luar Kuningan mulai
bergerak dan merangsek ke lokasi Jemaat
Ahmadiyah Manislor Kuningan yang dijaga
barisan barikade Kepolisian dan Brimob
Cirebon dan terjadi saling lempar dengan
warga Jemaat Ahmadiyah Manislor;
4. Bahwa benar perintah penyegelan adalah
perintah dari Bupati Kuningan dengan alasan
untuk mencegah adanya serangan massa dari
Ormas-ormas Islam Kuningan maupun dari
luar Kuningan
5. Bahwa benar penyegelan rumah ibadah
Jemaat Ahmadiyah Manislor bukan hanya
terjadi pada tahun 2010 saja tetapi juga pernah
terjadi pada tahun 2002, 2005, dan 2007
yang dilakukan aparat Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan data, fakta dan informasi yang
dikumpulkan selama pemantauan di lapangan,
Tim menyimpulkan sebagai berikut :
1. Fakta adanya penyegelan terhadap
Masjid Ahmadiyah Manislor Kuningan Jawa
Barat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Kuningan menunjukkan adanya
pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak
atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan
serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam
Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 30 UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM;
2. Fakta tidak adanya perlindungan
terhadap kebebasan beribadah dan ber
keyakinan Jemaat Ahmadiyah Manislor
oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan
menunjukkan
Pemerintah
Kabupaten
Kuningan tidak melaksanakan tanggung
94
laporan tahunan 2010
jawabnya dalam pemenuhan dan perlindungan
hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam
Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM;
3. Fakta bahwa kepolisian resor Kuningan
ikut serta menjaga pelaksanaan penyegelan
tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Manislor
menunjukan ketidaknetralan kepolisian dalam
permasalahan ini.
Berdasarkan kesimpulan serta dalam rangka
penegakan hukum dan hak asasi manusia,
dengan ini Komnas HAM merekomendasikan
sebagai berikut:
1. Komnas HAM meminta Bupati Kuningan
Jawa Barat untuk memberikan perlindungan
dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya
hak untuk beribadah dan berkeyakinan dari
para Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan
Jawa Barat;
2. Komnas HAM meminta Kapolres
Kuningan untuk memberikan perlindungan
hukum dan keamanan bagi para Jemaat
Ahmadiyah Kuningan khususnya dalam hal
pelaksanaan kegiatan ibadah dan keyakinannya
serta bertindak profesional, netral dalam
melaksanakan tugas serta kewenangannya;
3. Komnas HAM meminta unsur-unsur
Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di
Kabupaten Kuningan tetap mengutamakan
mekanisme dialog dan musyawarah dalam
menyikapi permasalahan Jemaat Ahmadiyah
Manislor;
4. Komnas HAM meminta Pemerintah
Pusat dalam hal ini Kementrian Agama RI dan
Kementrian Dalam Negeri RI ikut berperan
aktif dalam mencari solusi permasalahan dari
keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia
khususnya Jemaat Ahmadiyah Manislor
Kuningan.