Kuningan Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2010 sekitar pukul 06.30 WIB; 2. Bahwa benar Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan telah melakukan perlawanan ter­ hadap penyegelan yang dilakukan Satpol PP dengan membuka penyegelan 5 (lima) Masjid tersebut; 3. Bahwa benar pada tanggal 29 Juli 2010 sekitar pukul 11.00 WIB massa dari Ormas Islam Kuningan dan dari luar Kuningan mulai bergerak dan merangsek ke lokasi Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan yang dijaga barisan barikade Kepolisian dan Brimob Cirebon dan terjadi saling lempar dengan warga Jemaat Ahmadiyah Manislor; 4. Bahwa benar perintah penyegelan adalah perintah dari Bupati Kuningan dengan alasan untuk mencegah adanya serangan massa dari Ormas-ormas Islam Kuningan maupun dari luar Kuningan 5. Bahwa benar penyegelan rumah ibadah Jemaat Ahmadiyah Manislor bukan hanya terjadi pada tahun 2010 saja tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2002, 2005, dan 2007 yang dilakukan aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan data, fakta dan informasi yang dikumpulkan selama pemantauan di lapangan, Tim menyimpulkan sebagai berikut : 1. Fakta adanya penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah Manislor Kuningan Jawa Barat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan menunjukkan adanya pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak atas kebebasan beribadah dan berkeyakinan serta hak atas rasa aman yang dijamin dalam Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; 2. Fakta tidak adanya perlindungan terhadap kebebasan beribadah dan ber­ keyakinan Jemaat Ahmadiyah Manislor oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak melaksanakan tanggung­ 94 laporan tahunan 2010 jawabnya dalam pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM; 3. Fakta bahwa kepolisian resor Kuningan ikut serta menjaga pelaksanaan penyegelan tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah Manislor menunjukan ketidaknetralan kepolisian dalam permasalahan ini. Berdasarkan kesimpulan serta dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia, dengan ini Komnas HAM merekomendasikan sebagai berikut: 1. Komnas HAM meminta Bupati Kuningan Jawa Barat untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya hak untuk beribadah dan berkeyakinan dari para Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan Jawa Barat; 2. Komnas HAM meminta Kapolres Kuningan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi para Jemaat Ahmadiyah Kuningan khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan ibadah dan keyakinannya serta bertindak profesional, netral dalam melaksanakan tugas serta kewenangannya; 3. Komnas HAM meminta unsur-unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kabupaten Kuningan tetap mengutamakan mekanisme dialog dan musyawarah dalam menyikapi permasalahan Jemaat Ahmadiyah Manislor; 4. Komnas HAM meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Agama RI dan Kementrian Dalam Negeri RI ikut berperan aktif dalam mencari solusi permasalahan dari keberadaan Jemaat Ahmadiyah di Indonesia khususnya Jemaat Ahmadiyah Manislor Kuningan.

Select target paragraph3