Komisioner Kabul Supriyadhie dan Tim meminta keterangan dari Sekretaris Jemaat Ahmadiyah
Kuningan, Jawa Barat.
92
terjadinya konflik vertikal maupun horizontal
berkepanjangan. Terlebih pemerintah daerah
memang terlibat dalam penandatangan
surat keputusan bersama yang pada intinya
menyerahkan lahan kepada masyarakat.
Bahwa warga yang tergabung dalam
Kelompok Tani Sei Bamban Nagori Parbutaran
secara hukum juga tetap harus dilindungi agar
hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya
tidak terhalangi. Oleh karena itu, Komnas
HAM akan meminta Bupati Simalungun untuk
memperhatikan masalah ini, menyarankan agar
pengadu meminta pendapat persidangan ke
Komnas HAM. Selain itu Komnas HAM juga
telah menyarankan agar Kuasa Hukum Pengadu
melayangkan surat tentang pengajuan memori
kasasi agar MA segera mengeluarkan putusan
kasasinya.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak
Asasi Manusia, menyatakan “Pemerintah
wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam undang-undang
ini, peraturan Perundang-undangan lain, dan
hukum internasional tentang hak asasi manusia
yang diterima oleh negara Republik Indonesia”;
Dalam masalah ini BPN Kabupaten
Simalungun telah melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan ketentuan di atas. Hal ini
dibuktikan dengan telah diberikannya Sertifikat
Hak Milik kepada Sdr. Aminurasyid. Pemberian
hak ini memang sempat mengalami kendala
karena tanah yang diajukan penerbitan SHMnya tengah bersengketa. Akan tetapi setelah
sengketa selesai, maka SHM dapat diberikan.
4. Janter Siallagan dari Masyarakat
Peduli Peraturan dan Keadilan (MASPERAK) mengenai penolakan pemberian
hak milik di Desa Bangun Dolok kepada Sdr.
Aminurasyid:
5. Forum Petani Nagori Mariah Hombang
(FPNMH) mengenai kematian Djaulak
Gultom:
Bahwa tugas Kepolisian cq. Penyelidik ber
dasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2)
laporan tahunan 2010