lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 14 (1) : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.” Berdasarkan kesimpulan yang diambil dan dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia, dengan ini Komnas HAM merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepada Gubernur Sumatera Utara l Membentuk tim multipihak sebagai representasi dari berbagai pihak yang berkepentingan baik di pusat maupun di daerah untuk mengkaji penyebab konflik, penanganan, dan penyelesaiannya; l Melakukan koordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk menatabatasi dan mengukur ulang areal HPHTI PT. Toba Pulp Lestari untuk memastikan tidak overlapping dengan lahan yang telah digarap oleh masyarakat l Melakukan pendataan/ inventarisasi komunitas adat yang ada untuk dikukuhkan keberadaannya melalui peraturan daerah; 2. PT. Toba Pulp Lestari kewajiban dan l Melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam SK Menhut tentang Ijin HPHTI PT. Toba Pulp Paper kegiatannya dengan l Melaksanakan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan terkait HAM; 3. Masyarakat (Adat/Lokal/Tempatan) l Mengukur batas desa masing-masing 90 laporan tahunan 2010 l dengan memperhitungkan kebutuhan hidup minimum dan proyeksi pertumbuhan penduduk; Berpartisipasi secara aktif dalam memantau pelaksanaan kegiatan HPHTI PT. Toba Pulp Lestari dalam rangka melindungi dan memenuhi HAM 9. Pemantauan Kasus Intimidasi oleh Satuan Intelkam Polres Simalungun terhadap Kelompok Tani Madhani Komnas HAM pada 26 Oktober 2009 telah menerima pengaduan Sdr. Bahrain, SH., MH dari LBH Medan dengan nomor surat 231/LBH/S/X/2009 tertanggal 16 Oktober 2009 perihal permohonan tindakan tegas. Pada intinya, pengadu menyampaikan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Satuan Intelkam Polres Simalungun terhadap Kelompok Tani Madhani KTM) dalam bercocok tanam di lahan pertanian yang selama ini mereka kuasai. Tindak intimidasi yang dimaksud antara lain memerintahkan agar anggota Kelompok Tani Mardhani segera memanen buah yang ada di perladangan milik kelompok tani dan meminta agar mereka keluar dari lahan perladangan. Pengadu meminta agar pihak terkait dapat segera menghentikan intimidasi yang dimaksud, menindak tegas oknum yang melakukan intimidasi, dan meminta kepada Polres Simalungun agar tidak melakukan intimidasi dan intervensi atas kasus-kasus tanah atau sengketa keperdataan Kelompok Tani Mardhani yang sedang dalam proses hukum, serta memberikan perlindungan hukum kepada Kelompok Tani Mardhani di Pulo Sarana Nagori Bahal batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Pelaksanaan pemantauan tersebut dilaku­ kan dengan kunjungan langsung ke lokasi, pertemuan dengan pengadu dan pertemuan dengan pejabat yang berwenang di antaranya Kapolres Simalungun, Bupati Simalungun, dan Kepala Kantor Pertanahan Simalungun.

Select target paragraph3