lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.”
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 14 (1) : “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
yang diperlukan untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya.”
Berdasarkan kesimpulan yang diambil
dan dalam rangka penegakan hukum dan
hak asasi manusia, dengan ini Komnas HAM
merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepada Gubernur Sumatera Utara
l Membentuk tim multipihak sebagai
representasi dari berbagai pihak yang
berkepentingan baik di pusat maupun di
daerah untuk mengkaji penyebab konflik,
penanganan, dan penyelesaiannya;
l Melakukan koordinasi dengan Menteri
Kehutanan untuk menatabatasi dan
mengukur ulang areal HPHTI PT.
Toba Pulp Lestari untuk memastikan
tidak overlapping dengan lahan yang
telah digarap oleh masyarakat
l Melakukan pendataan/ inventarisasi
komunitas adat yang ada untuk
dikukuhkan keberadaannya melalui
peraturan daerah;
2. PT. Toba Pulp Lestari
kewajiban
dan
l Melaksanakan
ketentuan yang tertuang dalam SK
Menhut tentang Ijin HPHTI PT. Toba
Pulp Paper
kegiatannya dengan
l Melaksanakan
berpedoman
pada
peraturan
perundangan-undangan terkait HAM;
3. Masyarakat (Adat/Lokal/Tempatan)
l Mengukur batas desa masing-masing
90
laporan tahunan 2010
l
dengan memperhitungkan kebutuhan
hidup minimum dan proyeksi
pertumbuhan penduduk;
Berpartisipasi secara aktif dalam
memantau pelaksanaan kegiatan
HPHTI PT. Toba Pulp Lestari dalam
rangka melindungi dan memenuhi
HAM
9. Pemantauan Kasus Intimidasi oleh
Satuan Intelkam Polres Simalungun
terhadap Kelompok Tani Madhani
Komnas HAM pada 26 Oktober 2009
telah menerima pengaduan Sdr. Bahrain, SH.,
MH dari LBH Medan dengan nomor surat
231/LBH/S/X/2009 tertanggal 16 Oktober
2009 perihal permohonan tindakan tegas.
Pada intinya, pengadu menyampaikan adanya
tindakan intimidasi yang dilakukan oleh
oknum Satuan Intelkam Polres Simalungun
terhadap Kelompok Tani Madhani KTM)
dalam bercocok tanam di lahan pertanian yang
selama ini mereka kuasai. Tindak intimidasi
yang dimaksud antara lain memerintahkan
agar anggota Kelompok Tani Mardhani segera
memanen buah yang ada di perladangan milik
kelompok tani dan meminta agar mereka keluar
dari lahan perladangan. Pengadu meminta
agar pihak terkait dapat segera menghentikan
intimidasi yang dimaksud, menindak tegas
oknum yang melakukan intimidasi, dan
meminta kepada Polres Simalungun agar tidak
melakukan intimidasi dan intervensi atas
kasus-kasus tanah atau sengketa keperdataan
Kelompok Tani Mardhani yang sedang dalam
proses hukum, serta memberikan perlindungan
hukum kepada Kelompok Tani Mardhani di
Pulo Sarana Nagori Bahal batu Kecamatan Huta
Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Pelaksanaan pemantauan tersebut dilaku
kan dengan kunjungan langsung ke lokasi,
pertemuan dengan pengadu dan pertemuan
dengan pejabat yang berwenang di antaranya
Kapolres Simalungun, Bupati Simalungun,
dan Kepala Kantor Pertanahan Simalungun.