Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan tim sedang melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Daerah Sidikalang Hak EKOSOB. Tim berkesimpulan bahwa di dalam pengelolaan HPHTI PT. Toba Pulp Lestari diduga sementara telah terjadi pelanggaran HAM seperti disebutkan dibawah. Oleh sebab itu dibutuhkan penyelidikan yang lebih komprehensif dan menyeluruh atas permasalahan penguasaan hutan PT. TPL. Pihak yang melanggar adalah pihak pemerintah, dalam hal ini sebagai pihak regulator dan pihak PT. Toba Pulp Lestari sebagai eksekutor. Kedua pihak ini dinilai tidak memenuhi, tidak melindungi, dan tidak menghormati HAM, khususnya hak-hak yang akan disebutkan sebagai berikut: 1. Pelanggaran hak untuk hidup dan berkembang secara layak UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”, ayat (2): “Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”, dan ayat (3): “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak EKOSOB Pasal 11 ayat (1) : “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus. Negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang memadai untuk menjamin perwujudan hak ini dengan mengakui arti penting kerjasama internasional yang berdasarkan kesepakatan sukarela”. 2. Pelanggaran hak atas informasi UUD NKRI 1945 Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 89

Select target paragraph3