Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Komisioner Johny Nelson Simanjuntak dan tim sedang melakukan pertemuan dengan jajaran
Pemerintah Daerah Sidikalang
Hak EKOSOB. Tim berkesimpulan bahwa
di dalam pengelolaan HPHTI PT. Toba
Pulp Lestari diduga sementara telah terjadi
pelanggaran HAM seperti disebutkan dibawah.
Oleh sebab itu dibutuhkan penyelidikan yang
lebih komprehensif dan menyeluruh atas
permasalahan penguasaan hutan PT. TPL.
Pihak yang melanggar adalah pihak
pemerintah, dalam hal ini sebagai pihak
regulator dan pihak PT. Toba Pulp Lestari
sebagai eksekutor. Kedua pihak ini dinilai
tidak memenuhi, tidak melindungi, dan tidak
menghormati HAM, khususnya hak-hak yang
akan disebutkan sebagai berikut:
1. Pelanggaran hak untuk hidup dan
berkembang secara layak
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 9 ayat (1) : “Setiap orang berhak
untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya”, ayat (2):
“Setiap orang berhak hidup tentram, aman,
damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin”,
dan ayat (3): “Setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat”.
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan
Kovenan Internasional Hak EKOSOB
Pasal 11 ayat (1) : “Negara Pihak pada
Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas
standar kehidupan yang layak baginya dan
keluarganya, termasuk pangan, sandang
dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi
hidup terus menerus. Negara Pihak akan
mengambil langkah-langkah yang memadai
untuk menjamin perwujudan hak ini dengan
mengakui arti penting kerjasama internasional
yang berdasarkan kesepakatan sukarela”.
2. Pelanggaran hak atas informasi
UUD NKRI 1945
Pasal 28F: “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
89