yang ada, guna menghindari terjadinya
konflik horisontal, serta membuka
komunikasi yang efektif dengan para
warga, khususnya warga Natal baik yang
berada di Natal maupun warga Natal
yang berada di luar wilayah Natal.
2. Mendesak Polres Mandailing Natal
untuk memroses secara hukum terhadap
para pelaku perusakan terhadap PT.
PSU maupun kantor dan rumah dinas
Polsek Natal dengan cara profesional dan
menghormati hak asasi manusia para
pelaku.
3. Mendesak Kapolda Sumatera Utara
untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebenaran adanya tindakan pelanggaran
HAM yang dilakukan oleh jajaran
kepolisian dalam menjalankan “operasi
subuh” dalam melakukan penangkapan
terhadap warga di Natal, serta memberikan
sanksi hukum terhadap para pelaku yang
terbukti melakukan pelanggaran.
8. Pemantauan Kasus Grant Sultan 171
B dan Situasi HAM Di Kabupaten Dairi
dan Kabupaten Pak-pak Bharat
Definisi Hak Asasi Manusia, menurut
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat
pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya
yang
wajib
dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara
hukum, Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia. Lebih lanjut masih dalam
UU No.39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi, dan atau mencabut
hak asasi manusia seseorang atau kelompok
orang yang dijamin oleh Undang-undang ini,
dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan
88
laporan tahunan 2010
tidak memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Atas dasar data, informasi, dan fakta yang
didapat Tim maka permasalahan dugaan
pelanggaran HAM tersebut dapat dibagi menjadi
beberapa hal yang pokok, yaitu:
1. Masalah Jalan Provinsi yang rusak.
Jalan masuk ke Kabupaten Dairi dan
Kab. Pak-Pak Bharat yang merupakan
jalan provinsi telah rusak dan sampai saat
ini Pemerintah Provinsi Belum berusaha
untuk memperbaiki jalan tersebut, hal
ini membuat masyarakat sulit untuk
beraktivitas. Sehingga mengakibatkan
ter
ganggunya pemenuhan hak-hak
masyarakat terutama hak atas kegiatan
ekonomi, pendidikan, kesehatan, dll.
2. Masalah Hak Pakai HTI yang di miliki
oleh PT. Toba Pulp Lestrari
Dua Kabupaten yaitu Kab. Dairi dan
Kab. Pak-Pak Bharat mengeluhkan
keberadaan PT. TPL, mereka melakukan
perambahan hutan dengan melampaui
batas-batas yang sudah ada dan membuat
kesusahan dalam masyarakat, bahkan
RKT (Rencana kegiatan Tahunan) tidak
dapat akses secara bebas.
3. Masalah Tanah Grant Sultan 171 B
Oleh karena permasalahan tersebut sudah
masuk ke dalam ranah peradilan, maka
Komnas HAM akan terus memantau
persidangan
hingga
menghasilkan
keputusan yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan pada data, informasi dan fakta
yang diperoleh Tim, dan dengan mengingat
pada norma-norma hukum hak asasi manusia
yang terdapat dalam Konstitusi Undang-Undang
Dasar Negara RI 1945, UU No.39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, UU No.11 Tahun
2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional